Satpol PP Sampang Bubarkan PKL di Depan RSUD dan Alun-alun Trunojoyo

Pantauan di lokasi, yang menjadi sasaran petugas adalah para PKL yang mangkal di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD, dr Mohammad Zyn

Dec 22, 2022 - 17:01
Satpol PP Sampang Bubarkan PKL di Depan RSUD dan Alun-alun Trunojoyo
Satpol PP Sampang Bubarkan PKL di Depan RSUD dan Alun-alun Trunojoyo

NUSADAILY.COM – SAMPANG  – Sejumlah Pedagang Kaki lima (PKL) yang mengais rejeki dengan menjual daganganya di kawasan hijau perkotaan Kabupaten Sampang, bubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Rabu (21/12/2022).

Pantauan di lokasi, yang menjadi sasaran petugas adalah para PKL yang mangkal di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD, dr Mohammad Zyn. Di sana Satpol PP sempat mendapat perlawanan, Tak hanya itu, di area alun-alun juga terjadi cekcok mulut namun terkendali.

Suaidi Asikin, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang, dikonfirmasi di lokasi saat melakukan peneritiban mengatakan, para PKL yang ditertibkan merupakan PKL yang bandel. Alasannya karena sebelumnya telah diperingatkan.

BACA JUGA : Harga Cabai di Sampang Naik, Jelang Akhir Tahun

“Sudah berkali-kali kami beri imbau untuk tidak berjualan di kawasan hijau, baik lisan maupun tertulis, namun mereka tetap bandel, berjualan,” terang, Suaidi.

Ia menambahkan, ada 2 titik kawasan hijau atau kawasan yang harus steril dari PKL, yaitu di depan RSUD dr Muhammad Zyn, dan di depan alun-alun Trunojoyo Sampang.

“Kami tidak melarang para PKL berjualan, tatapi bukan menggelar dagangan di daerah terlarang,” tegasnya.

Dari hasil operasi penertiban PKL di dua tempat tersebut, pihaknya mengamankan sebagian barang dagangan dari PKL yang tetap bertahan alias bandel. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP sembari menunggu pemiliknya untuk dilakukan pembinaan.

BACA JUGA : Pasca OTT DPRD Jatim, A ‘Makelar Jasmas’ Belum Disentuh...

“Kami berharap kepada PKL yang ada di Sampang untuk mematuhi aturan jangan berjualan di tempat terlarang, agar tidak sampai dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.(ris)