Satpol PP Kabupaten Sukabumi Segel Bangunan Madrasah yang Sedang Direhab

Asep menyebut bangunan yang di segel itu adalah bangunan madrasah yang dalam proses perbaikan karena adanya beberapa kerusakan

Feb 14, 2023 - 00:00
Satpol PP Kabupaten Sukabumi Segel Bangunan Madrasah yang Sedang Direhab
Bangunan madrasah yang disegel (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)

NUSADAILY.COM – SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segel salah satu tiang bangunan madrasah yang masih dalam proses rehab.

Sebuah tulisan berwarna merah di papan itu terlihat mencolok, isi tulisannya 'Bangunan Ini Disegel'. Pada bagian bawahnya terdapat tulisan agak kecil, 'Melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat'. Selain papan itu terdapat Satpol PP Line.

"Hari Jumat (10/2) di segel oleh petugas Satpol PP, ada Camat, ada Polsek ada Danramil ada Kesbang. Saya minta surat penyegelan putusan bupatinya tidak di kasih, itu setiap nyegel begitu," kata Asep Saepudin (74), Ketua Jemaat Ahmadiyah setempat, saat ditemui detikJabar di RT 02.RW 02 Kampung/Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, akhir pekan kemarin atau Sabtu (11/2/2023).

BACA JUGA : Duh! SD di Surabaya Disegel Oleh Pemkot, Ratusan Siswa...

Asep menyebut bangunan yang di segel itu adalah bangunan madrasah yang dalam proses perbaikan karena adanya beberapa kerusakan. Madrasah itu diperuntukan bagi kalangan Ahmadiyah yang memiliki putra dan putri di wilayah Parakansalak yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

Sedang diperbaiki sudah ada dan berjalan. Dalam rangka perbaikan, kenapa? Saya merasa tidak mengganggu, dibangun sendiri biaya sendiri dan untuk kepentingan jemaat internal sebenarnya," ucap Asep, ketika ditanya soal jenis pelanggaran perda yang membuat bangunan madrasahnya di segel.

Asep mengaku sudah menerima imbauan dari kepala desa, camat hingga peringatan dari Bupati Sukabumi (Marwan Hamami). Menurutnya di peringatan itu, bupati tidak membawa persoalan mengganggu ketertiban umum.

"Peringatan ada, imbauan dari kepala desa satu kali. Muncul lagi imbauan dari camat satu kali, kemudian ada peringatan dari pak bupati. Kemudian ketika peringatan itu timbul dari bupati, bupati tidak membawa persoalan mengganggu ketertiban umum, namun saya heran ketika di segel saya dianggap melanggar ketertiban umum dan ketertiban masyarakat," ungkap Asep, dilansir dari detik.com 

"Bagi kami sebenarnya adalah hal biasa, kedatangan Satpol PP tidak diundang, datang sendiri, datang tidak pernah menemui kami langsung saja bacakan di sini padahal ada kami di sini. Sehingga selesai membacakan kami temui di sini. Pak kenapa tidak ngobrol dulu sebagai adat ketimuran bagaimana baiknya. Ini langsung dibaca langsung main segel," sambung Asep.

Asep memahami, SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah ditambah adanya Fatwa MUI yang menyebut Ahmadiyah sesat membuatnya sulit untuk bergerak. Namun ia menyebut hak sebagai warga negara, ia berharap adanya keadilan karena menurutnya apa yang ia lakukan tidak merugikan orang lain.

"Kalau keadilan harus dirasakan semua warga harus sama seharusnya, tapi kami bukan berarti menyalahkan kenapa di segel karena bukan sekali ini saja kami di segel sudah dua tiga kali kami seperti ini alasannya itu l-itu juga, termasuk yang di belakang (masjid)," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dodi Rukman Meidianto membenarkan soal penyegelan. Dodi menegaskan hal itu berdasar kepada SKB 3 Menteri.

"Itu kan ada SKB 3 Menteri, bahwa Ahmadiyah itu sebenarnya dilarang menyebarkan ajarannya. Kemudian ini ada pembangunan madrasah Ahmadiyah di Parakansalak, jadi tadinya sudah ada cuma mungkin atau bocor apa, direhab. Rehabnya rehab berat dihancurkan kemudian dibangun lagi. Itu banyak protes dari warga sekitar maupun dari ormas islam," jelas Dodi.

Penyegelan dijelaskan Dodi bertujuan untuk menjaga ketertiban. Dalam hal ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam hal ini melalui BAKOR PAKEM (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan) menjadi penggerak.

"(Tujuannya) Untuk menjaga ketertiban, Forkopimda dalam hal ini ketuanya Bakor Pakem sebagai leading sektornya, Bakor Pakem ketuanya kepala kejaksaan, kemudian Forkopimda semua rapat di pendopo dihadiri lengkap termasuk Ormas Oslam, MUI termasuk Muspika Kecamatan Parakansalak," kata Dodi.

"Intinya hasil Bakor Pakem setelah rapat itu agar bangunan itu dihentikan dan di Satpol PP Line, Jumat kita laksanakan Pol PP Line. Sebelumnya mereka mengajukan izin, itukan tanpa izin kalau mau bangunan kan izin dulu baru membangun, ini membangun dulu tanpa izin," ucap Dodi menambahkan.

Dodi mengatakan kegiatan itu seharusnya dilakukan lebih tegas dengan pembongkaran. Namun hal itu tidak mereka lakukan

"Sebetulnya harus sampai ke pembongkaran tapi kita tidak sampai ke sana cukup penyegelan saja, nanti kalau izinnya dari Pemda turun, diizinikan segelnya kita buka lagi. Itu yah," imbuh dia.

Soal Perda yang dijadikan alasan penyegelan, Dodi mengungkao hal itu hanyalah sebatas dasar. Sebelumnya bahkan piham Ahmadiyah sudah pernah diajak berkomunikasi.

"Itu dasarnya di Perda tentang ketertiban umum, dasarnya. Tidak berizin intinya bukan ketertiban. (Pihak Ahmadiyah diajak berkomunikasi) Pernah, di tingkat Muspika kecamatan ada kordinasi ini itu-ini itu, kemudiam juga akhirnya itulah harus dihentikan karena tidak ada izinya, ada komunikasi dulu dengan pihak Ahmadiyah," jelas Dodi.

Dodi juga mengatakan saat proses penyegelan pihaknya merasa tidak memerlukan izin dan komunikasi dengan pihak Ahmadiyah.

"Kemudian untuk penyegelan tidak usah ada izin, tidak usah komunikasi kalau penyegelan. Kalau untuk perizinan kita komunikasi dulu ternyata mereka tidak ada izin ya sudah kita segel. Tidak usah (pemberitahuan) kenapa harus ada pemberitahuan kan itu ada kewenangan penuh untuk penyegelan dan itu hasil rapat forkopimda," pungkas Dodi seraya membenarkan lokasi penyegelan berada di dekat masjid yang sempat di bakar beberapa tahun silam. (ros)