Satpol PP Kabupaten Pasuruan Hentikan Pembangunan Perumahan Gendis Regency, Izin Belum Lengkap

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana mengatakan bahwa saat ini pihak perumahan masih belum punya izin tapakan.

Dec 22, 2022 - 22:57
Satpol PP Kabupaten Pasuruan Hentikan Pembangunan Perumahan Gendis Regency, Izin Belum Lengkap
Izin Belum Lengkap, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Hentikan Pembangunan Perumahan Gendis Regency

NUSADAILY.COM – PASURUAN – Pembangunan perumahan yang terletak di Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, harus terpaksa dihentikan. Penghentian Perumahan Gendis Regency ini dikarenakan masih belum ada izin.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana mengatakan bahwa saat ini pihak perumahan masih belum punya izin tapakan. Hal ini dikarenakan untuk fasilitas umum pemakaman baru saja diselesaikan pembeliannya.

BACA JUGA : Bupati Pasuruan Jamin Tidak Akan Gusur PKL Pasar Wisata...

“Mereka itu yang belum selesai rencana tapak saja, karena fasilitas umum pemakaman baru selesai dealnya. Kalau mereka sudah keluar layoutnya baru bisa dilanjutkan kembali,” jelas Bhakti, Kamis (22/12/2022).

Bhakti juga mengatakan bahwa dirinya mulanya mendapatkan laporan dari warga setempat. Setelah dilakukan pengecekan ternyata perumahan baru tersebut masih belum mendapatkan izin.

Kasatpol PP juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemberhentian pembangunan sejak Jumat (16/12/2022) kemarin. Saat itu pembangunan perumahan Gendis Regency masih belum memiliki izin sama sekali.

BACA JUGA : Tahun 2026, Kota Pasuruan Bebas Rumah Tidak Layak Huni

“Saat ini amdal lalin, UKL-UPL saat ini proses, kalau sudah semua baru bisa dilanjutkan kembali pembangunannya. Karena Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan acuan dalam membangun gedung,” lanjutnya.

Salah satu pengurus perumahan, Ansori mengatakan bahwa dirinya sedang melakukan proses perizinan. “Izinnya, sedang diproses. Prosesnya kan membutuhkan waktu,” ungkapnya.(ris)