Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan Sejumlah Wanita Diduga PSK Lagi Mangkal

Dec 11, 2022 - 22:47
Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan Sejumlah Wanita Diduga PSK Lagi Mangkal
Satpol PP Kabupaten Bogor amankan 3 PSK di Kemang, Bogor (dok. istimewa)

NUSADAILY.COM – BOGOR - Sejumlah wanita diduga Perempuan Seks Komersial (PSK) diamankan petugas Satpol PP saat menunggu pelanggan atau mangkal di Jl Raya Parung-Kemang, Kabupaten Bogor. Para PSK diamankan dari dalam warung remang-remang hingga gang sempit.

"Betul, semalam Trantib Kecamatan Kemang menggelar razia pekat (penyakit masyarakat) di sekitaran Jl Raya Kemang-Parung. (Hasilnya) Terjaring 3 wanita malam yang sedang mangkal," kata Kasie Trantib Kecamatan Kemang Yazidil Bustomi, Minggu (11/12/2022).

BACA JUGA: Duh! Belasan Wanita Pasuruan Disekap dan Dipaksa Jadi PSK di Warung Kopi

Dilansir dari detik.com, Bustomi menyebut, razia digelar di sepanjang Jl Raya Kemang-Parung Kabupaten Bogor bersama petugas kepolisian Kemang. Beberapa warung yang diindikasikan jadi lokasi mangkal para PSK didatangi.

"Beberapa wanita diamankan sembunyi di dalam warung, beberapa juga kita amankan di pinggir jalan. Mereka (PSK terjaring razia) langsung dibawa ke Kecamatan untuk pembinaan," kata Bustomi.

Beberapa lokasi di sepanjang Jl Raya Kemang-Bogor, terutama di wilayah Kecamatan Parung dan Kemang kerap dijadikan lokasi mangkal para wanita diduga PSK. Di pinggir jalan, mereka menjajakan diri dan menggoda pengendara yang melintas.

Bustomi mengatakan, tiga wanita malam yang diamankan hanya didata dan diberi pembinaan. Mereka kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Pemerintah Kota Pasuruan Gelar Wayangan Sebagai Pengobat Rindu Warisan Budaya Tradisional

"(Sanksi) hanya sebatas pendataan dan kita kantongi identitasnya. Nanti bila pada giat razia lanjutnya kedapatan kembali akan kita kirim ke tempat rehabilitasi, kalau ada anak di bawah umur akan kita panggil ortunya dan bila pelajar akan kita panggil pihak sekolahnya. Itu yang akan kita terapkan," kata Bustomi.

"Sehingga bila sanksi hukum tertulis tidak mempan akan kita terapkan hukum tidak tertulis yakni norma-norma sosial," kata Bustomi.

Bustomi menyebut, sanksi sosial akan lebih efektif untuk mengurangi masalah penyakit masyarakat (pekat). Ia mengajak tokoh ulama dan tokoh masyarakat untuk ikut berperan aktif dan bersinergi dalam pemberantasan pekat di Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah Kecamatan Kemang.

"Saya rasa untuk penerapan sistem sanksi terkait penyakit pekat ini, bila kita kaku dalam penerapan sanksi berdasarkan hukum positif tertulis akan berat, tapi bila kita merubah paradigma dalam hal penerapan sanksi menjadi hukum norma sosial ini akan lebih efektif dan lebih membuat jera," beber Bustomi.

Makanya kami mengajak para Ulama, para Tokoh untuk saling bersinergi dalam memberangus penyakit ini secara bersama-sama, sehingga kami tidak bertepuk sebelah tangan," tambahnya.(ros)