Satpol PP Bogor Gelar Razia Peredaran Miras Ilegal, 600 Botol Berbagai Merk Diamanakan dari Toko Kelontong

Agustian menyebut razia dilakukan di beberapa toko kelontong di kawasan Cimanggu, Kecamatan Tanahsareal, Pasar Anyar, dan Pasar Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah.

May 24, 2023 - 00:25
Satpol PP Bogor Gelar Razia Peredaran Miras Ilegal, 600 Botol Berbagai Merk Diamanakan dari Toko Kelontong
ilustrasi miras

NUSADAILY.COM – BOGOR - Satpol PP menggelar razia peredaran minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal di Kota Bogor. Hasilnya, sebanyak 600 botol miras berbagai merek dan jenis diamankan dari toko kelontong.

"Kami dari Satpol PP Kota Bogor menggelar kegiatan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Kota Bogor," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Selasa (23/5/2023).

Agustian menyebut razia dilakukan di beberapa toko kelontong di kawasan Cimanggu, Kecamatan Tanahsareal, Pasar Anyar, dan Pasar Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah.

BACA JUGA : Pemprov DKI Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Ilegal Hasil...

"Sasaran kami adalah toko-toko kelontong yang secara ilegal menjual minuman keras," kata Agustian, dilansir dari detik.com

"Kita menyasar tiga lokasi, di Tanah Sareal dan di Bogor Tengah berhasil menyita sebanyak kurang lebih 600 botol minuman keras yang dijual tanpa izin. Jenisnya dari golongan A, B, dan C. Setelah kita cek, beredar tanpa izin di Kota Bogor," tambahnya.

Agustian menyebutkan ratusan botol miras tersebut diamankan dari toko kelontong yang sebelumnya pernah dirazia. Pemilik toko mengklaim sudah memiliki izin untuk menjual miras, namun izin tersebut merupakan surat izin palsu.

"Ya, jadi sudah beberapa kali dirazia memang ada beberapa toko di awal yang sempat melakukan izin, tapi setelah kami cek, izin tersebut palsu," kata Agustian.

"Kita akan selidiki lebih lanjut bersama jajaran kepolisian terkait izin yang palsu ini," tambahnya. (ros)