Sandiaga Uno Klaim Turis Asing Masih Banjiri RI Meski KUHP Disahkan

Ia mengklaim dari hasil penelusuran tim itu hingga Jumat (9/12) malam, tidak tercatat pembatalan kunjungan secara signifikan ke Indonesia

Dec 10, 2022 - 19:44
Sandiaga Uno Klaim Turis Asing Masih Banjiri RI Meski KUHP Disahkan
Sandiaga Uno Klaim Turis Asing Masih Banjiri RI Meski KUHP Disahkan


NUSADAILY.COM – JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengklaim tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara yang signifikan usai disahkannya KUHP.
Sandi mengaku telah menempatkan tim khusus di sejumlah negara yang menjadi target utama kunjungan Wisman ke Indonesia. Salah satunya yakni Australia, yang disebut kerap menjadi negara dengan kunjungan Wisman tertinggi ke Indonesia.

BACA JUGA : KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Bangkalan

Ia mengklaim dari hasil penelusuran tim itu hingga Jumat (9/12) malam, tidak tercatat pembatalan kunjungan secara signifikan ke Indonesia. Sandi bahkan mengaku kunjungan wisman yang masuk lewat Jakarta dan Bali justru semakin meningkat.

EDUKASI KEUANGAN
Banyak Kasus Gagal Bayar, Masih Perlukah Kita Percaya Asuransi?
"Per jumat malam, tidak ada pembatalan yang signifikan. Saya garis bawahi belum ada pembatalan yang signifikan. Dari pantauan kami di dua bandara utama, Jakarta dan Bali justru ada peningkatan wisatawan mancanegara yang datang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu (10/12).

Lebih lanjut Sandi mengaku Kemenparekraf akan terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat khususnya para pelaku usaha di bidang wisata terkait UU KUHP yang baru.

"Kita pastikan, kita sosialisasikan wisata di Indonesia aman, nyaman, dan menyenangkan. Kami pastikan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan kami sangat welcome," pungkasnya.

Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan revisi UU KUHP. Salah satu poin penting hasil revisi uu itu adalah aturan soal hak privasi dalam hal ini melakukan hubungan seks di luar nikah atau tinggal bersama (kohabitasi). Hal ini diatur dalam Pasal 411 dan 412 soal Perzinahan.

Pada Pasal 411, orang yang melakukan seks dengan yang bukan suami atau istri bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp10 juta.

Sementara pada Pasal 412, orang yang tinggal bersama dengan yang bukan suami atau istrinya bisa dipenjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat Ignasius Suradin mengatakan sejumlah wisatawan asing membatalkan kunjungan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat usai disahkannya Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA : HUT 73 Polda Metro Jaya Berikan Pelayanan Kesehatan Untuk...

 Ia mengatakan wisatawan asing khawatir karena KUHP itu mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.


Suradin menambahkan wisatawan asing khawatir tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya. Ketentuan dalam KUHP baru itu lantas dinilai menjadi bencana bagi industri pariwisata.

"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini,(ris)