Sampel Korban Tewas Akibat Disuntik Mati di Serang Dibawa ke Puslabfor Mabes Polri

Dari kedatangan ke markas polisi itu, kuasa hukum korban mendapatkan info proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama, lantaran sampel dari tubuh korban akan dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut.

Mar 16, 2023 - 17:26
Sampel Korban Tewas Akibat Disuntik Mati di Serang Dibawa ke Puslabfor Mabes Polri
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - SERANG - Tim kuasa hukum korban tewas diduga karena suntik mati mengatakan penyidik dari Mapolresta Serang Kota, Banten, masih menunggu hasil penelitian sampel yang dikirim ke Puslabfor Mabes Polri.

Sebelumnya Alamunasir yang merupakan Kades Curug Goong di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, tewas karena diduga suntikan mantri berinisial SH.

Dari kedatangan ke markas polisi itu, kuasa hukum korban mendapatkan info proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama, lantaran sampel dari tubuh korban akan dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut.

BACA JUGA : Dugaan Cinta Segitiga Mencuat di Kasus Suntik Racun Kades...

Tim kuasa hukum diinformasikan penelitian di Puslabfor Mabes Polri itu memakan waktu setidaknya sekitar 14 hari.

"Tadi juga dari penyidik, perlu juga dilakukan toksikologi ke Mabes Polri, lanjutan untuk kandungan apa sih, obat apa sih, dan itu butuh waktu panjang, mungkin lebih dari 14 hari kerja," ujar salah satu kuasa hukum korban, Eli Nursamsiah, di Polresta Serkot, Selasa (14/3).

Tim kuasa hukum korban berharap kepolisian bisa menerapkan pasal 340 ke terduga pelaku SH. Pasalnya, diduga mantri tersebut dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap kliennya.

Oleh karena itu, kuasa hukum menilai pasal yang dijerat saat ini yakni Pasal 388 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP belum memenuhi rasa keadilan dari keluarga korban.

BACA JUGA : Viral! Video Mesra Diduga Kades di Kecamatan Cikulur, Pemeran...

"Selaku kuasa keluarga korban, kematian korban dilakukan secara berencana, kalau dilakukan berencana, penerapan pasal itu 340," ujar anggota lain dari tim kuasa hukum keluarga korban, Bambang Rara, di tempat yang sama.

Selain itu tim kuasa hukum korban juga menantang pihak pelaku untuk membuktikan klaim ada perselingkuhan antara Alamunasir dengan istri SH, NN.

"Enggak mendasar yang dituduhkan pengacara tersangka mengenai perselingkuhan. Bahwa harus dibuktikan, ada dua alat bukti apa yang perselingkuhan, jangan sampai klien kami dikaitkan dengan isu perselingkuhan," ucap anggota kuasa hukum korban lainnya, Wijaya Pratama.(lal)