Sampaikan Pleidoi, Surya Darmadi Ungkap Dikriminalisasi Kasus Alih Fungsi Lahan

"Saya merasa kaget tiba-tiba diekspos media sekitar bulan Juli 2022 tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenarnya dikatakan saya mega koruptor, merugikan negara sebesar Rp 104 triliun," katanya.

Feb 17, 2023 - 17:33
Sampaikan Pleidoi, Surya Darmadi Ungkap Dikriminalisasi Kasus Alih Fungsi Lahan
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi merasa dikriminalisasi lewat kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU).

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi merasa dikriminalisasi lewat kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU).

Hal itu disampaikan Surya Darmadi dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/2).

"Saya merasa kaget tiba-tiba diekspos media sekitar bulan Juli 2022 tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenarnya dikatakan saya mega koruptor, merugikan negara sebesar Rp 104 triliun," katanya.

Surya mengaku tak memahami bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menilai lima perusahaan yang dikelolanya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut sebesar Rp7,2 triliun per tahun.

BACA JUGA : Surya Darmadi Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi...

Ia mengklaim perusahaan miliknya hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp210 miliar per tahun.

"Sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan jaksa penuntut umum! padahal keuntungan laba perusahan saya non HGU hanya Rp 210 miliar," katanya.

Surya mengatakan lima perusahaan miliknya yang dipermasalahkan Kejagung telah memperoleh perizinan yang lengkap, sah, dan tidak pernah dibatalkan.

"Saya duduk menjadi terdakwa seperti mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya, sementara di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah penguasa yang tidak pernah bermasalah dengan hukum tak pernah dinyatakan cacat apalagi dinyatakan batal," ujarnya.

BACA JUGA : Jengkel Dituntut Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi: Semua...

Sementara kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kasus yang menjerat kliennya tersebut tak layak diproses hukum. Menurutnya, persoalan kawasan hutan sudah diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Ciptaker.

"Dengan demikian, sebetulnya kalau ini praperadilannya maju, hakim lebih bijak menilai dan menyatakan bahwa perkara ini memang tidak layak untuk diproses secara pidana," katanya.

Sebelumnya, Surya dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia dinilai bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir terbukti melakukan korupsi.

Surya dianggap terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih.(lal)