Sambo-Putri Candrawathi Bakal Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11) hari ini.

Nov 26, 2022 - 17:32

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11) hari ini.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang 01.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Pada persidangan sebelumnya, sudah ada 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J yang dihadirkan. Saat itu, ibunda dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak menumpahkan luapan emosi dan kesedihan kepada terdakwa pembunuh anaknya, Ferdy Sambo.

BACA JUGA : Ada Apa dengan Polri, Dirundung Kegaduhan Tak Kunjung Henti

Selain Sambo, istrinya yakni Putri Candrawathi juga turut menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini.

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang Lanjutan Obstruction of Justice

AKBP Arif Rachman Arifin juga akan menjalani sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11) hari ini.

BACA JUGA : Sopir Ambulans Ngaku Disuruh Tunggu Sampai Pagi Usai Antar...

Sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda putusan sela atas eksepsi terdakwa di ruang sidang utama.

"Agenda sidang putusan sela pukul 09.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Arif.

AKBP Arif Rachman Arifin didakwa telah merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(lal)