Sambo Perintah ART Panggil Kasat Reskrim Polres Jaksel Usai Brigadir J Tewas

Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Diryanto alias Kodir mengaku diperintah Sambo memanggil eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.

Nov 24, 2022 - 21:32
Sambo Perintah ART Panggil Kasat Reskrim Polres Jaksel Usai Brigadir J Tewas
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo mengaku diminta majikannya memanggil eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit yang tinggal bersebelahan usai Brigadir J.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Diryanto alias Kodir mengaku diperintah Sambo memanggil eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.

Perintah datang setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak di rumah dinas Sambo.

Hal itu diungkapkan Kodir saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

"Saudara disuruh untuk memanggil Kasat Reskrim Metro Jaksel?" tanya hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab Kodir.

BACA JUGA : Ini Pengakuan Ferdy Sambo soal Kasus Dugaan Suap Tambang...

Hakim menegaskan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang dimaksud adalah AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit. Kodir membenarkan.

Kodir menuturkan bahwa ia menyampaikan perintah Sambo kepada ajudan Ridwan.

"Om ada bapak enggak? Kalau ada dipanggil Pak Kadiv [Kadiv Propam, Ferdy Sambo]," terang Kodir.

Sebagai informasi, rumah dinas Sambo dan Ridwan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, berada bersebelahan.

Duduk sebagai terdakwa ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

BACA JUGA : Putri Candrawathi Positif Covid saat Ditahan, Ferdy Sambo...

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana, Ridwan disebut menyerahkan DVR CCTV miliknya kepada Irfan sebagai rangkaian upaya Sambo dkk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya.

Atas perbuatannya itu, Ridwan dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada akhir September lalu.

Ridwan dinilai terbukti tidak profesional saat melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ridwan pun kini dimutasi ke Yanma Polri.(lal)