Sambo hingga Putri Jalani Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Hari Ini

Berdasarkan informasi dari pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis setidaknya ada sembilan saksi akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Nov 22, 2022 - 17:10
Sambo hingga Putri Jalani Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Hari Ini
Ferdy Sambo akan jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini.(Ist)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11) ini.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Berdasarkan informasi dari pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis setidaknya ada sembilan saksi akan dihadirkan dalam persidangan tersebut, mulai dari staf pribadi Ferdy Sambo hingga sopir Ambulans yang membawa jenazah Brigadir J ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

BACA JUGA : Dicecar Jaksa Soal Keterangan yang Berubah-ubah, Ajudan...

Berikut sembilan saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan Brigadir J hari ini.

1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong);

2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support);

3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA);

4. Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV);

5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal);

6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir ambulans);

BACA JUGA : Sopir Sambo Sebut Kuat Ma’ruf Sempat Titip Pisau dan HT...

7. Nevi Afrilia (Petugas swab di Smart Co Lab);

8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas swab di Smart Co Lab);

9. Novianto Rifai (Staf pribadi Ferdy Sambo).

Sebagai informasi, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menunda persidangan selama pelaksanaan KTT G20 di Bali. Sidang yang sedianya diagendakan pada 14-18 November ditunda menjadi 21-26 November.

Adapun Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lal)