Sambo dan Putri Akan Bawa 35 Bukti dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal membawa 35 bukti dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (29/12) hari ini.

Dec 29, 2022 - 19:27
Sambo dan Putri Akan Bawa 35 Bukti dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan membawa 35 bukti di sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal membawa 35 bukti dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (29/12) hari ini.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Febri Diansyah mengungkapkan barang bukti itu berupa video, foto, dokumen hingga penyebaran berita bohong yang beredar selama proses hukum berjalan.

"Hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," kata Febri kepada wartawan.

BACA JUGA : Febri Diansyah Bakal Hadirkan Guru Besar Universitas Andalas...

Sementara itu, dalam sidang hari ini jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang belum dapat hadir di persidangan.

Salah satu yang akan dibacakan yakni BAP milik Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga Irjen (Purn) Seno Sukarto.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA : Hakim Pertanyakan Tentang CCTV Rumah Sambo yang Tercecer...

Putri Candrawathi adalah istri Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(lal)