Salah Satu Prajurit TNI Tersangka Mutilasi Warga di Papua Meninggal Dunia

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman Kapten DK meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura pada Sabtu (24/12) siang.

Dec 26, 2022 - 19:30
Salah Satu Prajurit TNI Tersangka Mutilasi Warga di Papua Meninggal Dunia
Ilustrasi. Seorang prajurit TNI yang jadi tersangka kasus mutilasi warga Nduga di Mimika, Kapten DK ,meninggal dunia diduga akibat penyakit jantung.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Salah satu prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, Kapten Inf DK meninggal dunia diduga akibat penyakit jantung.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman Kapten DK meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura pada Sabtu (24/12) siang.

"Benar Kapten Inf DK yang merupakan salah satu tahanan kasus mutilasi warga Nduga di Timika telah meninggal dunia di RS Dian Harapan Kota Jayapura karena penyakit jantung," kata Herman dalam keterangan resminya, dikutip Senin (26/12).

BACA JUGA : Pria di Sumut Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuhnya...

Herman menjelaskan, sebelum meninggal, Kapten DK sempat mengeluhkan sakit pada bagian dada disertai sesak napas.

Kapten DK kemudian dibawa ke RS Dian Harapan. Setibanya di IGD, Kapten DK ditangani dokter untuk mendapat penanganan medis darurat seperti pompa jantung.

"Namun pernapasan tetap berhenti tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata dia.

Diberitakan, Kapten DK bersama lima prajurit TNI dari Brigif 20 Timika ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan mutilasi warga sipil di Mimika.

BACA JUGA : Geger! Warga Bekasi Temukan Mayat Dimutilasi dalam Karung...

Peristiwa pembunuhan sadis dan mutilasi itu diduga terjadi pada 22 Agustus 2022. Korban yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.

Lima dari enam tersangka itu mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura pada 12 Desember. Kelima terdakwa yakni Kapten Inf DK, Pratu RA, Pratu RP, Praka PR, dan Pratu ROM.

Sementara, satu tersangka lain Mayor Inf H akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.(lal)