Saksi Ngaku Melihat Koordinator Aremania Bentangkan Spanduk Provokasi

Hal tersebut diungkapkan Yahya saat menjadi saksi di dalam lanjutan persidangan Tragedi Kanjuruhan Malang dengan terdakwa tiga polisi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/2).

Feb 15, 2023 - 21:52
Saksi Ngaku Melihat Koordinator Aremania Bentangkan Spanduk Provokasi
Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang digelar di PN Surabaya secara telekonferensi.

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Manager Persebaya Surabaya Yahya Alkatiri mengaku melihat seorang koordinator suporter Aremania yang membentangkan spanduk provokasi dan ancaman saat pertandingan di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 silam.

Hal tersebut diungkapkan Yahya saat menjadi saksi di dalam lanjutan persidangan Tragedi Kanjuruhan Malang dengan terdakwa tiga polisi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/2).

Tiga terdakwa yang disidangkan itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Waktu main, ada di tribune depan saya kalau enggak salah [sektor] timur [antara tribune 6-7] ada salah satu orang, mungkin koordinator suporter, membentangkan spanduk 'Kiamatmu di Malang," kata Yahya di hadapan majelis hakim di Ruang Cakra, PN Surabaya.

BACA JUGA : Puluhan Anggota Brimob Buat Gaduh di Arena Sidang Kanjuruhan

Meski tak menyebut nama, Yahya yakin koordinator suporter yang bentangkan spanduk provokasi itu, adalah orang yang sama dengan sosok yang pernah disanksi Komisi Disiplin (Komdis) PSSI pada 2018 silam.

"Korlap Aremania yang dihukum akibat kejadian pada 2018 [di Kanjuruhan], tapi dia kemarin memimpin [suporter] saat Tragedi 1 Oktober," ucapnya.

Tak hanya itu, sambungnya, suporter di Kanjuruhan juga meneriaki tim Persebaya dengan chant atau yel-yel bernada provokasi hingga ancaman.

"Ketika mereka [suporter] nyanyi 'gak isok moleh' (enggak bisa pulang)' itu menjatuhkan mental lawan atau ancaman? Ini ancaman," tegas Yahya.

Selain itu, kata Yahya, meski mendapatkan provokasi demi provokasi serta ancaman, nyatanya panitia tetap melanjutkan pertandingan.

"Saat itu saya sempat ngomong ke match commisioner 'pak kalau pertandingan seperti ini seharusnya dihentikan', tapi enggak tahu orangnya," katanya.

BACA JUGA : JPU Bakal Panggil Penyidik Polda Jatim untuk Jadi Saksi...

Sidang Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Lima dari enam tersangka telah disidang di PN Surabaya sejak Senin (16/1).

Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian. Berkas yang sebelumnya dilimpahkan ke jaksa itu dikembalikan lagi ke penyidik karena belum lengkap.(lal)