Sahabat Ungkap Ada Pembenci yang Kini Berikan Support Nikita Mirzani

Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Sahabat Ungkap Ada Pembenci yang Kini Berikan Support Nikita Mirzani
Fitri Salhuteru saat ditemui di Serang. Foto: Ahsan/detikHOT

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Diketahui, ibu tiga anak itu memang seringkali berseteru dengan banyak orang, maka tak heran jika banyak yang membencinya dan bergembira saat mendengar kabar bahwa Nikita Mirzani ditahan.

Namun menurut Fitri Salhuteru, ada satu yang sebelumnya membenci perempuan yang akrab disapa Nyai itu kini malah memberikan dukungan. Sahabat Nikita Mirzani itu mengucapkan terima kasih atas dukungan dari sosok tersebut selama Nikita Mirzani ditahan.

BACA JUGA: Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, “Khawatir Larikan Diri”


"Kalian tidak bisa berharap kalau para pembenci itu akan berduka, tapi saya nggak mau sebut namanya di sini terima kasih atas satu orang yang pernah membenci Nikita, dia memberikan support yang sangat baik buat Nikita terima kasih," kata Fitri Salhuteru saat ditemui di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

Nikita Mirzani telah menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 lalu.

Pada Selasa (25/10), Nikita Mirzani resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid datang ke Kejari Serang untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan.

BACA JUGA: Indra Tarigan Buka Suara Terkait Penahanan Nikita Mirzani, “ Prihatin Tapi Hukum Harus Ditegakkan”


"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fahmi Bachmid.

Namun ternyata, permohonan penangguhan penahanan tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum karena khawatir akan mengganggu jalannya pemeriksaan.(eky)