Sadis! Seorang Ayah di Depok Tega Habisi Nyawa Sang Putri Hingga Bacok Istri

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004

Nov 26, 2022 - 17:21

NUSADAILY.COM – DEPOK - Rizky Noviyandi Achmad (31) tega membunuh putri sendiri dan membacok istrinya lantaran kesal mau dicerai. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).

BACA JUGA : Miris! 157 Aktivis di Kolombia Dibunuh Kelompok Bersenjata Sejak Awal Tahun 2022

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. Imran mengatakan kejadian pembunuhan anak dan pembacokan kepada istri pada Selasa (1/11), pukul 05.10 WIB.

"Pelapor adalah saudari S, dia adalah adik kandung pelaku yang tinggal di lantai dua rumah tersebut. Jadi kronologisnya pelaku ini sering pulang pagi istilahnya sering cekcok. Pada saat itu ditanya sang istri kenapa pulang pagi terus, kemudian terjadi cekcok mulut," papar Imran.

Disebutkan Imran, pelaku sempat ke masjid untuk salat Subuh. Namun, setelah pulang, ia melihat sang istri bersiap pergi dari rumah. Anaknya juga mengenakan seragam untuk sekolah.

BACA JUGA : Mahasiswa UGM Diduga Bunuh Diri dengan Lompat dari Lantai 11 Hotel

"Istrinya sudah rapi, sudah beres, anak pakai seragam. Istri berangkat pelaku tidak terima, cekcok hebat. Kemudian, (istri) mau ke rumah pamannya. Keluar dari rumah karena sudah ada cekcok mulut dan minta cerai segala itu," katanya.

Pelaku lantas menggunakan golok di rumah untuk menganiaya istri. Putri sulungnya juga menjadi target pembunuhan.(ros)