Sabu 10,94 Gram Dalam Sikat Cuci Gagal Diselundupkan Pria Magetan Kedalam Lapas Pemuda Madiun
Tidak ada kejahatan yang rapi, petugas curiga karena sikat tersebut masih berbau lem dan penutup rongganya juga berwarna lebih gelap.
NUSADAILY.COM - KOTA MADIUN - Apes, petugas lapas Pemuda Madiun tampaknya sangat jeli dan awas. Sabu seberat 10,94 Gram yang disembunyikan dalam sikat cuci yang coba diselundupkan pria asal Kabupaten Magetan ini gagal masuk kedalam rutan.
"Seorang pembesuk berinisial LT melubangi bagian tengah, sehingga membuat sikat cuci berongga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika diduga jenis sabu," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Kamis (23/03/2023).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Imam, LT warga Magtan ini tergolong sangat rapi. Secara kasat mata sikat cuci yang ternyata di dalamnya berisi sabu tersebut terlihat seperti sikat cuci baru pada umumnya.
"Namun tidak ada kejahatan yang rapi, petugas curiga karena sikat tersebut masih berbau lem dan penutup rongganya juga berwarna lebih gelap," ungkapnya.
Tidak hanya itu, LT pun tampak terlihat sangat tenang. Bahkan ketika petugas membawanya untuk pemeriksaan lanjutan di ruang pengamanan.
"Dalam keterangannya LT mengaku hanya dititipi seorang perempuan yang dia temui di jalan raya dengan upah Rp 50 ribu," jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova menguraikan bahwa penggagalan tersebut terjadi pada Selasa, 21 Maret 2023 sekitar pukul 13.48 WIB. Saat itu LT datang dengan membawa dua kresek besar dengan berbagai isian.
"Untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan membawa banyak sekali barang, mulai dari makanan, minuman dan beberapa perlengkapan mandi, termasuk sikat untuk mencuci baju itu," kata Nova.
Sesuai dengan SOP yang ada, petugas membongkar satu persatu barang titipan untuk salah satu narapidana berinisial DSR tersebut. Termasuk sikat yang mencurigakan.
"Dan benar, setelah dibongkar di dalam rongga sikat tersebut kami dapati 2 paket serbuk kristal putih masing-masing seberat 1,94 Gram dan 9 Gram," jelas Nova.
LT dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada kepolisian. Pria 19 tahun itu lalu dibawa ke Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga DSR yang saat ini dimasukkan sel khusus untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman perkara. (*/nto).