Rumah Wanda Hamidah Dieksekusi Satpol PP, Pemkot Jakpus: Sudah Disomasi 3 Kali

Pemkot Jakarta Pusat telah melayangkan 3 kali somasi terhadap Wanda Hamidah, namun tidak pernah direspons. Wanda Hamidah sudah diberi deadline untuk segera mengosongkan rumah

Oct 14, 2022 - 16:58
Rumah Wanda Hamidah Dieksekusi Satpol PP,  Pemkot Jakpus: Sudah Disomasi 3 Kali
Eksekusi Rumah Wanda Hamidah / Ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Eksekusi rumah Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat, diwarnai kericuhan. Adu mulut hingga dorong-dorongan sempat terjadi ketika petugas Satpol PP mengosongkan rumah politikus NasDem ini.

Pemkot Jakarta Pusat telah melayangkan 3 kali somasi terhadap Wanda Hamidah, namun tidak pernah direspons. Wanda Hamidah sudah diberi deadline untuk segera mengosongkan rumah di atas lahan milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN-PP) Japto Soerjosoemarno.

Pihak Pemkot Jakarta Pusat menyebutkan Wanda Hamidah tidak memiliki alas hak atas rumah yang ditempatinya itu. Versi polisi, rumah Wanda Hamidah berdiri di atas aset milik Pemda DKI.

BACA JUGA : Tak Ada Peluk dan Tangis di Moment Pertemuan Rizky Billar-Lesti Kejora

Melalui akun Instagram, Wanda Hamidah meminta bantuan kepada Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Meski begitu, petugas Satpol PP tetap melakukan eksekusi.

Kamis (13/10) siang, petugas Satpol PP dibantu PPSU Kelurahan Menteng mengosongkan rumah Wanda Hamidah. Sejumlah perabotan dari dalam rumah dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam sebuah truk.

Wanda Hamidah Minta Tolong Jokowi-Kapolri

Pengosongan rumah Wanda Hamidah ini terjadi pada Kamis (13/10). Wanda Hamidah bahkan meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," ucap Wanda seperti dilihat di akun Instagramnya, Kamis (13/10/2022).

BACA JUGA : Wanda Hamidah Rindukan Sang Anak, Eks Suami Ungkap Sang Anak Trauma

Wanda mengatakan Pemprov DKI memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, Damkar, dengan mengirimkan buldoser hingga truk-truk.

"Dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," kata Wanda.

Aksi dorong-dorong dari Satpol PP juga terjadi di lokasi. Terlihat beberapa petugas Satpol PP mendorong pagar rumah Wanda Hamidah.

"Ini rumah saya, ya, ini rumah saya. Ya Satpol PP sudah terobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan perusakan. Kesewenangan sudah terjadi di sini," jelas Wanda.

"Ini siap-siap mau angkat saya nih. Sudah melakukan pidana kami akan laporkan," tambahnya.

Versi Pemkot Jakpus: Rumah Wanda Berdiri di Lahan Japto

Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, menjelaskan pada lahan tersebut berdiri 4 rumah yang salah satunya ditempati Wanda Hamidah. Lahan tersebut dimiliki Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP (Surat Izin Penghunian) yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.

BACA JUGA : Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami Terkait Dugaan Perusakan hingga Penistaan

"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.

"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.

Wanda Hamidah Sudah Disomasi 3 Kali

Dilansir dari detik.com, pemkot Jakpus menyebut sudah tiga kali mengirimkan somasi tapi tak direspons. Wanda Hamidah juga disebut sudah ditawari untuk pindah, tetapi tidak dihiraukan.

"Kita itu sudah ada mekanismenya yang pertama kita melakukan somasi atau pemberitahuan somasi itu bisa 2 hingga 3 kali. Somasi sudah dilakukan sudah 2 kali berarti ada waktu dari yang punyanya (Wanda), untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi itu tidak dihiraukan," kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Ani menyebutkan pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada pihak Wanda Hamidah terkait pengosongan rumah. Termasuk mengupayakan mediasi antara pemilik surat hak guna bangunan (SHGB), Japto Soerjosoemarno, dan pihak Wanda Hamidah.

"Kemudian kita mengeluarkan pemberitahuan, belum surat pemanggilan (SP), kami beri tahu lagi, dari pihak Pemda memberi tahu nanti ada pengosongan, kemudian kita memfasilitasi untuk mediasi dengan pihak pemohon (Japto) jadi kita mengarahkan semua," ujar Ani.

Versi Polisi, Wanda Hamidah Tak Punya Alas Hak Rumah

Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin mengatakan rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah. Pihak Wanda disebut hanya memiliki surat izin penghunian. Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya membantu pengamanan.

"Jadi ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP," kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).

Komarudin mengatakan SIP milik Wanda Hamidah dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. Pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat kemudian melakukan upaya penertiban rumah Wanda Hamidah.

"Karena yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP, dan mulai tahun 2012 sudah mati," terang Komarudin

Pemprov DKI Cek Status Kepemilikan Rumah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan mencari tahu duduk perkara tindakan eksekusi itu. Riza Patria mengatakan pihaknya berpegang pada keadilan.

"Nanti kami akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan propertinya atau masalah lain," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Politikus Gerindra itu menyampaikan prinsipnya akan menegakkan keadilan bagi warga Kota Jakarta. Namun, jajaran Pemprov DKI, kata dia, siap melakukan evaluasi apabila terdapat kesalahan dalam bertindak.

"Prinsipnya kita akan tegakan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta, apabila ada yang salah dan tentu perlu diperbaiki," ujarnya.(ros)