Ruang Sidang Ricuh Seketika Usai Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara
Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ricuh setelah majelis hakim membacakan vonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dilansir dari pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Rabu (15/2), pengunjung berteriak kegirangan setelah majelis hakim membacakan vonis.
Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.
BACA JUGA : Hakim Beri Vonis Ringan ke Bharada E karena Keluarga Brigadir...
Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Situasi kemudian berubah jadi tak terkendali saat pengunjung sidang yang ada di luar ruangan memaksa masuk. Padahal, pengunjung di dalam ruang sidang pun sudah penuh.
BACA JUGA : Pengacara Bharada E Ikut Menangis saat Hakim Bacakan Vonis...
Mereka memaksa masuk menghampiri kursi terdakwa. Kursi-kursi yang ada di ruang sidang pun berantakan.
Pagar pembatas kayu yang membatasi antara kursi pengunjung dengan kursi terdakwa, majelis hakim, dan jaksa pun ambrol.
Pengunjung berteriak dan berkerumun mencoba menghampiri Bharada E. Saat ini, kuasa hukum sudah bisa keluar dari ruangan. Salah satu dari mereka menangis terharu atas vonis Bharada E.(lal)