Ruang Kerja Digeledah, KPK Buka Peluang Panggil Khofifah-Emil

Penggeledahan oleh tim penyidik itu masih berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja kantor Gubernur Jatim dan memboyong tiga buah koper.

Dec 23, 2022 - 20:39
Ruang Kerja Digeledah, KPK Buka Peluang Panggil Khofifah-Emil
KPK geledah kantor Khofifah dan Emil terkait dugaan korupsi hibah yang libatkan DPRD Jatim.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim). Di antaranya, terhadap ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa serta Wakil Gubernur (Wagub) Emil Dardak.

Penggeledahan oleh tim penyidik itu masih berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja kantor Gubernur Jatim dan memboyong tiga buah koper.

Sementara, Khofifah sendiri menegaskan bahwa tidak ada berkas-berkas yang dibawa penyidik dari ruang kerjanya maupun Emil. Meski begitu ia tak menampik ada sejumlah berkas dan dokumen yang diamankan tim KPK dari ruang lain di lingkungan kantor Pemprov Jatim.

BACA JUGA : Khofifah Buka-bukaan Apa yang Dibawa KPK Usai Geledah Kantor...

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, posisinya seperti itu," kata Khofifah di sela menghadiri Apel Gelar Pasukan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (22/12) pagi.

Usai penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah itu tidak menutup kans akan memanggil Khofifah-Emil ke Gedung Merah Putih. KPK pun berharap agar para pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan.

"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12).

BACA JUGA : MUI Minta Luhut Cabut Ucapannya soal Citra Buruk OTT KPK...

Sebelumnya Sahat telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lal)