Rionald Terbukti Bersalah Karena Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia

Rionald sendiri merupakan Direktur Operasional PT ARI. Pada tahun 2018, Rionald disebut hakim menciptakan tipu muslihat dengan menyebut produk aplikasi E-KYC Verification e-KTP lemah dan mempengaruhi board of directors (BOD)

Jan 28, 2023 - 20:12
Rionald Terbukti Bersalah Karena Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia
Foto: Azhar Ramadhan/detikcom

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Soerjanto (RAS) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Rionald terbukti bersalah karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
Hal itu berdasarkan putusan yang dikutip dari situs SIPP PN Jaksel dengan nomor perkara 859/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Rionald dijatuhi vonis pada Kamis kemarin (26/1/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tulisnya seperti dilihat detikcom, Sabtu (28/1).

Hakim mengatakan Rionald terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan jabatan.

BACA JUGA : Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Ingin Sekda DKI Memahami...

"Menyatakan bahwa Terdakwa Rionald Anggara Soerdjanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut," ucapnya.

Rionald sendiri merupakan Direktur Operasional PT ARI. Pada tahun 2018, Rionald disebut hakim menciptakan tipu muslihat dengan menyebut produk aplikasi E-KYC Verification e-KTP lemah dan mempengaruhi board of directors (BOD).

"Dan para pemegang saham dengan menyampaikan secara lisan bahwasanya perusahaan membutuhkan Reseller untuk membantu dan mempercepat penetrasi pasar EKYC dikarenakan pasar atau konsumen EKYC ini belum memahami betul fungsi dan kegunaan EKYC," katanya.

Akhirnya Rionald menyetujui usulan tersebut dan menentukan 30 persen untuk fee reseller tersebut. Kontrak ini berlaku setiap kali ada konsumen yang membeli token EKYC.

"Adapun Reseller ini merupakan sosok perorangan maupun perusahaan yang menjembatani dalam mendapatkan konsumen dengan melalui koneksi network yang si reseller punya, baik kedekatan secara profesional maupun kedekatan hubungan emosional dengan calon konsumen, sehingga deal-deal atau kesepakatan dapat tercapai," katanya.

Lalu, didapatkan fakta bahwa reseller tidak mendapatkan fee sebesar 30 persen.

"Kemudian untuk pengawasan terkait besaran reseller tidak melebihi sebesar 30%, ditunjuklah saksi Christian Kurniawan selaku VP Of Sales Marketing & Operation untuk memonitor besarannya fee reseller," pungkasnya.

BACA JUGA : Giat Jum'at Curhat, Polres Metro - Polsek Makasar Berikan...

Rionald Tersangka Penggelapan
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Rionald Anggara Soerjanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan/atau penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.

"Iya (sudah tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/8).

Secara terpisah, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut kasus ini diduga terjadi sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Kasus ini mengakibatkan kerugian dengan nilai mencapai Rp 37,4 miliar.

"Dalam praktiknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," ujar Ramadhan.(ris)