Rincian Biaya Haji pada 2023 yang Harus Dibayar Oleh Jemaah

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/2).

Feb 16, 2023 - 17:49
Rincian Biaya Haji pada 2023 yang Harus Dibayar Oleh Jemaah
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sejumlah Rp90.263.104 per calon jamaah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/2).

Dari angka tersebut, jemaah haji dibebankan langsung senilai Rp49.812.700 atau sekitar 55,3 persen dari BPIH yang dikenal dengan sebutan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

BACA JUGA : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bakal Umumkan Biaya Haji...

Sementara sisanya, Rp40.237.937 atau sekitar 44,7 persennya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.

"Kita sepakati besaran rata BPIH tahun 2023 jemaah haji Reguler per jemaah 90.050.637. Jumlah ini 2 komponen, yakni Bipih rata-rata per jemaah 49.812.700. dan penggunaan nilai Manfaat 40.237.937 atau 44,7 persen," ujar Yaqut.

"Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengatakan seluruh laporan disepakati oleh fraksi DPR. Dari 90 juta itu, yang jadi beban jemaah yang harus dibayarkan atau Bipih Rp49,8 juta atau 55,3 persen," kata dia lagi.

Dari besaran biaya haji 2023 ini, tiap jemaah cukup menyiapkan uang pelunasan maksimal Rp23,5 juta lantaran mereka sudah menyetor awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar haji.

BACA JUGA : Pemerintah Diminta Kurangi Jatah Perjalanan Jemaah Haji...

Ongkos haji sebesar Rp49,8 juta yang dibebankan langsung kepada jemaah pada 2023 mengalami peningkatan dibandingkan 2022 lalu di angka Rp39,8 juta.

Jika dibandingkan dengan ongkos 2018 hingga 2020, angka ini juga mengalami peningkatan. Kala itu, biayanya sebesar Rp35 juta.

Kendati begitu, total BPIH 2023 menurun dibanding BPIH 2022 yang sebesar Rp98.379.021,09. Penetapan BPIH ini juga lebih rendah dibanding usulan awal Kemenag di bulan Januari 2023 sebesar Rp98.893.909,11.(lal)