Rijal Menuding KPU Lalai Saat Menghadapi Gugatan Partai Prima di PN Jakpus

Jadi kami datang ke sini (ke DKPP) untuk mengingatkan, melaporkan agar kejadian seperti ini ke depan tidak terulang kembali

Mar 7, 2023 - 23:41
Rijal Menuding KPU Lalai Saat Menghadapi Gugatan Partai Prima di PN Jakpus
Foto: KAMMI adukan KPU ke DKPP (Anggi-detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut terkait dugaan adanya kelalaian KPU hingga menimbulkan putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
"Ya jadi mereka (KPU) itu lalai, kenapa nggak dari awal mereka nggak menolak kaitan aturan main di PN Jakpus itu kan. Malah sekarang ketika sudah putusan malah ramai. Kan seharusnya sejak awal mereka bilang ini nggak sesuai dengan konstitusi nih," kata Sekjen PP KAMMI Rijal Muharam di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Rijal menuding KPU lalai saat menghadapi gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Dia mengatakan pengaduan ke DKPP dibuat agar peristiwa serupa tak terulang lagi.

BACA JUGA : Respon Presiden Jokowi Tentang Penundaan Pemilu 2024

"Harusnya nggak ikut, kami menduga, kami melihat ada kelalaian dalam konteks hal ini, KPU seolah melindungi berkaitan dengan hal tersebut. Anggap putusannya menang KPU kan itu salah juga inkonstitusional juga kan, artinya mau menang atau kalah, ini aturan main sudah salah. Tapi kenapa KPU malah entah tidak tahu atau apa, ini malah liar orang berpikir," ujarnya.dilansir dari detik.com

"Jadi kami datang ke sini (ke DKPP) untuk mengingatkan, melaporkan agar kejadian seperti ini ke depan tidak terulang kembali," sambung dia.

Kabid Polhukam KAMMI Rizki Agus Saputra menilai KPU meremehkan gugatan Partai Prima ke PN Jakpus. Menurut dia, KPU berpikir gugatan Partai Prima tidak akan dimenangkan oleh PN Jakpus.

"KPU ini meremehkan, mereka meremehkan seolah-olah ini partai yang tidak lolos verifikasi bakal ditolak di Pengadilan Negeri. Jadi kan sejak awal dia sudah punya stigma yang tidak baik terhadap proses berjalannya penegakan hukum. Maka kami laporkan bahwa mereka ini menganggap remeh implikasi nya adalah terganggunya kehormatan KPU ini," kata Rizki.

BACA JUGA : KPU Optimis Menang dalam Banding Putusan soal Tunda Pemilu...

Dia menduga KPU melanggar kode etik Pasal 15 Huruf a Peraturan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Dia mengatakan dengan dimenangkannya gugatan Partai Prima, maka KPU dinilai gagal menjaga marwahnya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

"Artinya secara tidak langsung dengan kekalahan yang dialami oleh KPU ini ketua dan pimpinan lainnya KPU RI itu telah gagal untuk melindungi marwahnya sendiri, dan berpotensi menghilangkan kepercayaan publik," tuturnya.(ris)