Revaldo Jalani Rehabilitasi Narkoba 12 Bulan di Lido

"Terhadap tersangka R akan dilakukan proses rehab, proses rehabnya yaitu di daerah Lido, dan ini milik BNN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

Jan 16, 2023 - 22:52
Revaldo Jalani Rehabilitasi Narkoba 12 Bulan di Lido
Aktor Revaldo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan akan menjalani proses rehabilitasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyerahkan aktor Revaldo untuk menjalani proses rehabilitasi ke BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/1).

Revaldo akan menjalani rehab selama 12 bulan.

"Terhadap tersangka R akan dilakukan proses rehab, proses rehabnya yaitu di daerah Lido, dan ini milik BNN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

Proses rehabilitasi terhadap Revaldo ini berdasarkan hasil rekomendasi dari tim asesmen terpadu (TAT).

BACA JUGA : Aktor Revaldo Ditangkap di Rumahnya Terkait Penyalahgunaan...

"Dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab," ucap Trunoyudo.

Kendati demikian, kata Trunoyudo, lamanya waktu proses rehabilitasi masih situasional. Artinya, tergantung perkembangan kondisi Revaldo selama masa rehabilitasi.

"Namun nanti situasional perkembangannya adanya di BNN ya," ujarnya.

Revaldo sebelumnya ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Rabu (11/1) lalu.

BACA JUGA : Aktor Revaldo Tertangkap Atas Kasus Narkoba, “Lebih Baik...

Revaldo ditangkap seorang diri usai mengonsumsi narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, Revaldo dinyatakan positif metamfetamin, amfetamin dan THC.

Kepada penyidik, Revaldo mengaku kembali mengonsumsi narkoba sejak tahun 2022. Ia juga mengaku bersangkutan mengaku mendapatkan sabu dari perempuan berinisial T dan ganja dari pria berinisial G.

Revaldo pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski berstatus tersangka, Revaldo bakal menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.(lal)