Respon Presiden Jokowi Tentang Penundaan Pemilu 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut merespons putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan pemilu 2024 ditunda. Jokowi menilai putusan itu sudah menjadi kontroversi di masyarakat dan mendukung KPU untuk mengajukan banding.

Mar 7, 2023 - 18:54
Respon Presiden Jokowi Tentang Penundaan Pemilu 2024
Foto: Dok. Istimewa

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut merespons putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan pemilu 2024 ditunda. Jokowi menilai putusan itu sudah menjadi kontroversi di masyarakat dan mendukung KPU untuk mengajukan banding.

"Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, seperti dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3/2023).

Jokowi kemudian menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. Anggaran untuk pesta demokrasi lima tahunan itu juga sudah disiapkan.

"Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," ujar Jokowi.

KPU Segera Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dengan begitu, KPU dapat segera mengajukan banding.

"Sudah (diterima salinan putusan PN Jakpus)," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Afif mengatakan dengan putusan salinan yang telah diterima KPU, pihaknya dapat segera mengajukan banding. Dia mengatakan pengajuan banding sudah dipersiapkan.

"Iya kami sudah siapkan banding sebagaimana konpers yang disampaikan ketua," ujarnya.

KPU memastikan tahapan Pemilu tidak terganggu pasca-adanya putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu atas gugatan Partai Prima. KPU menegaskan saat ini tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU tahapan tetap berlanjut, dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (3/3).

Idham mengatakan saat ini KPU tengah menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih. Proses tersebut telah dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Selain itu, Idham menjelaskan KPU juga tengah melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD. Diketahui, pendaftaran persyaratan calon DPD akan dilaksanakan 1-14 Mei 2023.

Kemudian, KPU pun tengah melakukan proses legal drafting rancangan PKPU terkait pencalonan anggota legislatif. Sebab, menurut Idham, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Jadi sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana Pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahunnya," ujar Idham.

Putusan PN Jakarta Pusat

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut.

(ris)