Respon Ketua IPW Usai Dilaporin Bareskrim Polri Oleh Aspri Wamenkumham

Sugeng mengaku sangat menghormati laporan yang dilakukannya oleh Yogi. Karena ia menilai laporan itu adalah langkah yang sesuai dengan hukum dan akan siap untuk menghadapinya.

Mar 16, 2023 - 01:42
Respon Ketua IPW Usai Dilaporin Bareskrim Polri Oleh Aspri Wamenkumham
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ketua Indonesia Police Wacth ( IPW) Sugeng Teguh Santoso merespon pelaporan Asisten Pribadi Wamenkumham Yogi Ari Rukmana ke Bareskrim Polri. Dengan tuduhan pencemaran nama baik atas pengaduannya ke KPK. 

Sugeng mengaku sangat menghormati  laporan yang dilakukannya oleh Yogi. Karena ia menilai laporan itu adalah langkah yang sesuai dengan hukum dan akan siap untuk menghadapinya. 

"Saya harus siap untuk menghadapi laporan ini,karena ini adalah resiko sebagai seorang penegak hukum," kata Sugeng saat dikonfimasi  Rabu (15/3/2023). 

Sugeng menambahkan, dirinya sangat mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan itu sebagai laporan polisi. Melainkan hanya sebatas pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023 

"Laporan tersebut, belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana, sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim Polri," kata Sugeng. 

Oleh sebab itu, Sugeng meminta Bareskrim  Polri untuk menolak pengaduan tersebut.Karena harus melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu. Dengan mempertimbangkan beberapa alasan. Diantaranya, Pelaporan Wamenkumham dan asprinya yang dilakukannya adalah sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"Hal.itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU Tipikor, Apalagi ditengah  fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar,"jelas Sugeng. 

Alasan berikutnya kata Sugeng laporan itu tidak menyebutkan nama, melainkan inisial.Sehingga menurutnya pelaporan Yogi Ke Bareskrim Polri itu adalah tindakan emosional karrna merasa tersinggung. 

"Dihadapan wartawan kemarin. saya menyatakan menghormati prinsip praduga tidak bersalah, dan saya tidak menyebut nama person tapi menyebut inisial soal ada yang tersinggung itu utusannya," jelasnya. 

Alasan terakhir, menurut Sugeng adalah pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya. Sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK

"Yang perlu diluruskan adalah pelaporan saya ke KPK, saya berposisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi.Ingat saya tidak mewakili pihak manapun.dan itu sudah ditegaskan PT CLM atau seorang yg bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan Yogi Ari Rukmana, asisten pribadi Wamenkumham beserta kuasa hukumnya resmi melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ke Bareskrim Polri.

Pelaporan itu dilakukan atas pengaduan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. "STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," ucap Yogi Rukmana kepada wartawan Rabu dini hari, (15/3/2023).(sir)