Respon Eksepsi, Jaksa Minta Putri Candrawathi Tetap Jadi Ditahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim tetap memerintahkan penahanan Putri Candrawathi dan melanjutkan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Oct 20, 2022 - 19:31
Respon Eksepsi, Jaksa Minta Putri Candrawathi Tetap Jadi Ditahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan membuktikan di persidangan mengenai kronologi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang telah mereka susun.

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim tetap memerintahkan penahanan Putri Candrawathi dan melanjutkan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menyatakan akan membuktikan di persidangan mengenai kronologi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang telah mereka susun.

Hal itu disampaikan Jaksa Erna Nurmawati dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

BACA JUGA : JPU Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Nota Eksepsi Putri Candrawathi

Jaksa menilai uraian eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Putri mulai halaman enam hingga halaman 17 secara tegas dan jelas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Sehingga penuntut umun tidak perlu menanggapinya akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," kata JPU Erna Nurmawati dalam persidangan.

Oleh karena itu, jaksa meminta agar Majelis Hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Putri.

Selain itu, dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Putri tetap menjadi tahanan Kejaksaan.

BACA JUGA : Putri Candrawathi Ungkap Telepon Sambo, Bilang Brigadir J Lakukan Perbuatan Kurang Ajar

"Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar jaksa.

Sebelumnya, Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Putri di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya, Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(lal)