Resolusi Majelis Umum PBB Tidak Mengikat Secara Hukum Tetapi Memiliki Bobot Politik

Resolusi PBB ini menyerukan perdamaian sesegera mungkin. Resolusi ini menegaskan kembali dukungan untuk kedaulatan dan integritas teritorial Ukraina, menolak klaim Rusia atas bagian-bagian wilayah Ukraina yang diduduki

Feb 25, 2023 - 18:06
Resolusi Majelis Umum PBB Tidak Mengikat Secara Hukum Tetapi Memiliki Bobot Politik
Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat. (Gibran/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Indonesia ikut menyetujui resolusi itu. Ada catatan di balik persetujuan RI.
Dilansir BBC, Jumat (24/2/2023), resolusi ini didukung oleh 141 negara, 32 negara abstain, dan 7 negara menolak.

Resolusi PBB ini menyerukan perdamaian sesegera mungkin. Resolusi ini menegaskan kembali dukungan untuk kedaulatan dan integritas teritorial Ukraina, menolak klaim Rusia atas bagian-bagian wilayah Ukraina yang diduduki.

BACA JUGA : Kasus Pelecehan di Transjakarta Terjadi Berulang Kali,...

Majelis Umum PBB juga menuntut "agar Federasi Rusia segera, sepenuhnya dan tanpa syarat menarik semua pasukan militernya dari wilayah Ukraina di dalam perbatasan yang diakui secara internasional" dan menyerukan penghentian permusuhan.

Dikutip dari akun Twitter resmi pemberitaan PBB, @UN_News_Centre, Jumat (24/2/2023), resolusi ini didukung oleh 141 negara PBB dengan 32 negara abstain dan tujuh negara, termasuk Rusia, menolaknya. Indonesia adalah salah satu negara yang setuju agar Rusia ikut keluar dari Ukraina.dilansir dari detik.com

Indonesia dan 140 negara lain menyetujui resolusi itu, bersama Amerika Serikat (AS), Afghanistan, Prancis, Jerman, Jepang, Malaysia, Turki, hingga Timor Leste.

Ada 32 negara yang abstain menyetujui draf resolusi ini, yakni China, Aljazair, Angola, Armenia, Banglades, Bolivia, Burundi, Afrika Tengah, Kongo, Kuba, El Salvador, Ethiopia, Gabon, Guinea Bissau, India, Iran, Kazahkstan, Kyrgyztan, Laos, Mongolia, Mozambik, Namibia, Pakistan, Afrika Selatan, Sri Lanka, Sudan, Tajikistan, Togo, Uganda, Uzbekistan, Vietnam, dan Zimbabwe.

Ada 7 negara yang tegas menolak resolusi yang mendukung Ukraina itu, yakni Rusia, Belarusia, Korea Utara, Eritrea, Mali, Nikaragua, dan Suriah.
Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky juga mengapresiasi resolusi ini. Dia mengatakan resolusi ini merupakan bukti solidaritas global.

"Resolusi ini adalah sinyal kuat dari dukungan global yang tak kunjung padam untuk Ukraina. Bukti kuat solidaritas komunitas global dengan warga Ukraina dalam konteks peringatan agresi skala penuh Rusia. Manifestasi kuat dari dukungan global untuk Ukraina #PeaceFormula! 2/2," ujar Zelensky lewat akun Twitternya.

BACA JUGA : Lalin Tol Bekasi Arah Jakarta Macet Pagi Ini

Argumen disampaikan Duta Besar Indonesia untuk PBB, Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat (AS), Kamis (23/2) waktu setempat, disiarkan di kanal YouTube United Nations, diakses detikcom Jumat (24/2/2023).

"Indonesia setuju terhadap resolusi ini karena kita percaya dengan Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk resolusi perdamaian mengenai sengketa ini. Penghormatan terhadap kemanusiaan dan 'rule of law' adalah hal yang mendasar untuk menyelesaikan konflik di Ukraina," kata Arrmanatha.

Duta Besar Indonesia untuk PBB, Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam sidang Majelis Umum PBB, 23 Februari 2023. (Tangkapan Layar YouTube United Nations)
Baca juga:
Sidang PBB: RI Setuju Desak Rusia Pergi dari Ukraina, China Abstain
Meski setuju dengan resolusi itu, namun RI menyesalkan usulannya tidak dicantumkan dalam resolusi A/ES-11/L.7 ini. Usulan RI itu adalah soal mengupayakan dialog dan diplomasi antara Rusia dan Ukraina.

"Kita amat menyesalkan bahwa elemen kritis yang kita usulkan secara konstruktif dalam proses pembuatan draf kemudian menjadi hilang di draf final. Dalam hal ini, kita percaya bahwa resolusi yang kita adopsi hari ini barangkali tidak mencapai gol yang dimaksud untuk membantu membawa negara-negara yang sedang berperang lebih dekat ke perdamaian," kata Arrmanatha.Indonesia juga menyesalkan resolusi ini karena tidak memuat seruan agar masyarakat internasionamenyerukan pengakhiran perang.

"Kami juga menaruh perhatian bahwa resolusi ini gagal untuk menghindari pendekatan 'zero sum game' untuk mengakhiri masalah. Pendekatan seperti itu hanya akan memperdalam perpecahan antara kedua negara," kata dia.

Meski begitu, Indonesia setuju dengan resolusi PBB yang terbaru ini dengan tujuan untuk menghentikan perang di Ukraina. Total, ada 141 negaara yang setuju dengan resolusi ini, 7 negara menolak, dan 32 negara abstain.(ris)