Residivis Pembobol Rumah Kosong di Malang Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Satreskrim Polres Malang menangkap residivis pembobol rumah kosong di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal mudik.

May 3, 2023 - 00:48
Residivis Pembobol Rumah Kosong di Malang Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
DIAMANKAN-Tersangka S sesaat setelah ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakis.

NUSADAILY.COM - MALANG - Satreskrim Polres Malang menangkap residivis pembobol rumah kosong di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal mudik.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku berinisial S (40). Warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Pria pengangguran ini, ditangkap petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis dan Polsek Jabung, di rumahnya pada Selasa (2/5/23) dini hari.

"Tersangka ini merupakan pelaku tunggal. Dia kami tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan," ujar Iptu Ahmad Taufik, Selasa (2/5/23). 

Taufik menjelaskan, kasus pembobolan rumah kosong dilaporkan oleh Sugiyanto (43), ke Polsek Pakis pada 27 April 2023 lalu. Saat itu, korban yang kembali pulang usai mudik dari Sragen, Jawa tengah, mendapati kamar dan bagian lain di dalam rumahnya dalam keadaan acak-acakan. 

Selain itu, Sugiyanto juga mengetahui plafon atap rumahnya dalam keadaan jebol. Diduga sebagai jalan masuk pelaku masuk ke dalam rumah. 

Korban kemudian memeriksa kamera CCTV yang terpasang di rumahnya. Rekaman CCTV memperlihatkan sosok pelaku yang masuk ke dalam rumah dan membongkar lemari mencari barang berharga.

Beruntung, sebelum meninggalkan rumah untuk mudik lebaran, korban telah menyimpan barang berharga dengan rapi. Sehingga pelaku tidak mengetahui dan tidak sampai mengambilnya. Pelaku hanya mendapatkan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu yang diletakkan di atas lemari dalam kamar. 

Usai mendapat laporan polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian pencurian. Berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang didapat dari rekaman CCTV, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pembobolan rumah.

"Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban lalu berupaya mencari barang berharga, karena posisi di dalam rumah gelap. Pelaku hanya mendapatkan uang tunai sekitar Rp 300 ribu. Saat itu pemilik rumah sedang mudik lebaran ke Sragen, Jawa Tengah," ujarnya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka S seorang diri memasuki rumah yang tengah kosong dengan memanjat pohon. Lalu menaiki atap rumah dan menjebol plafon. Kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan dan keluar masuk penjara. Diketahui tersangka sudah empat kali dihukum karena kasus penganiayaan dan pencurian. 

Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Pakis. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.

“Keterangan pelaku masih didalami oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain,” pungkasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (ap/roi)