Rendam Junior hingga Tewas, Dua Anggota TNI Terancam 12 Tahun Penjara

Dua anggota TNI di Kalimantan Utara terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran diduga terlibat menganiaya juniornya, Prada MAP hingga tewas.

Nov 26, 2022 - 17:53

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Dua anggota TNI di Kalimantan Utara terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran diduga terlibat menganiaya juniornya, Prada MAP hingga tewas.

Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 131 ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Ditambah pasal 55 ayat (1) ke-1 KUP 1/3 dari Tindak Pidana Pokok, sehingga bisa mencapai maksimal 12 tahun," kata Taufik dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (21/11).

BACA JUGA : Oknum TNI Ditangkap Saat Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal...

Ia menjelaskan berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Otmil IV-16 Balikpapan.

"Sedangkan untuk tersangka saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam VI/Mulawarman," katanya.

Anggota TNI Yonif 614/Raja Pandita, Prada MAP tewas diduga akibat dianiaya dua seniornya yaitu Pratu AH dan Pratu MF. Penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/11).

"Yang dilakukan kedua pelaku menyuruh korban berendam di kolam, guling, dan adanya pemukulan. Sebagai akibat dari pukulan tersebut, Prada MAP tidak sadarkan diri," ujar Taufik beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Duh! Anggota TNI AD Diduga Menimbun Solar 10.600 Liter...

Kejadian bermula ketika dua pelaku kesal karena Prada MAP keluar tanpa izin. Korban lantas dihukum dengan cara direndam dan dianiaya.

Korban yang tak sadarkan diri itu kemudian dievakuasi ke UGD RSUD Malinau.

Namun, nyawanya tak tertolong. Prada MAP dinyatakan meninggal dunia akibat gagal pada pernapasan pada 5 November.(lal)