Rekan Sejawat Eliezer Hadir di Ruang Sidang Jelang Pleidoi Pagi Tadi

Dukungan yang diberikan tak hanya dari kehadiran mereka di ruang sidang, tetapi juga melalui karangan bunga berukuran besar yang terpasang di depan pengadilan.

Jan 25, 2023 - 22:39
Rekan Sejawat Eliezer Hadir di Ruang Sidang Jelang Pleidoi Pagi Tadi
Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Puluhan rekan sejawat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari kesatuan Brigade Mobile (Brimob) berikan dukungan jelang sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Dilansir dari pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, mereka tampak mengenakan pakaian serba hitam dengan tulisan punggung 'XLVI Watukosek 2019'. Mereka telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi.

Dukungan yang diberikan tak hanya dari kehadiran mereka di ruang sidang, tetapi juga melalui karangan bunga berukuran besar yang terpasang di depan pengadilan.

Karangan bunga itu bertuliskan kutipan dari Jenderal Hoegeng Imam Santoso yang berbunyi, 'selesaikan tugas dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam'.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Ungkap Tak Akan Intervensi soal Tuntutan...

Di bawahnya tertulis 'Bharapana 46 Korps Brimob Polri' yang merupakan nama angkatan Bharada E di kesatuan Brimob untuk angkatan 2019.

Salah satu teman Bharada E, Muhammad Iqbal Fauzi, mengatakan kehadiran mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada Bharada E agar dibebaskan dari tuntutan pidana 12 tahun penjara. Ia berharap Bharada E dapat kembali bergabung di kesatuan Brimob.

"Kami letting (angkatan) Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad untuk bebaskan. Kalau bisa gabung lagi bersama kita," ujar Iqbal kepada wartawan.

Iqbal mengatakan ia datang bersama 30 hingga 40 orang dari kesatuan Brimob. Menurutnya, Bharada E sudah seperti saudara.

"Saya menganggap saudara, saya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng. Menurut saya tidak pantas dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya masa kejujuran tidak ada ada harganya," ujarnya.

BACA JUGA : Putri Candrawathi Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara, Lebih...

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Brigadir J.

Tuntutan itu lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Jaksa menuntut ketiganya agar dihukum pidana delapan tahun penjara.

Sementara untuk Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.

Kelimanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lal)