Rehabilitasi WNA Iran dengan Urine Negatif, Praktisi Hukum sebut Polsek Gunung Anyar Aneh

Ketua DPD Jawa Timur Kongres Advokat Indonesia, Abdul Malik mengatakan, dalam aturan dan perundang-undangan jika salah satu syarat menjalani rehab adalah hasil tes urine menunjukan hasil positif.

Jan 6, 2023 - 17:41
Rehabilitasi WNA Iran dengan Urine Negatif, Praktisi Hukum sebut Polsek Gunung Anyar Aneh
Rehabilitasi WNA Iran dengan Urine Negatif, Praktisi Hukum sebut Polsek Gunung Anyar Aneh

NUSADAILY.COM – SURABAYA – Keputusan Polsek Gunung Anyar untuk merehabilitasi Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang tertangkap karena narkoba walaupun hasil tes urinenya negatif mendapat sorotan dari praktisi hukum. Perlu diketahui, Polsek Gunung Anyar menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu. Ia adalah MK, HR dan MI WNA asal Iran. Namun, dalam menjalani hukuman, MK dan HR harus menjalani hukuman penjara sedangkan MI hanya menjalani rehabilitasi jalan.

Ketua DPD Jawa Timur Kongres Advokat Indonesia, Abdul Malik mengatakan, dalam aturan dan perundang-undangan jika salah satu syarat menjalani rehab adalah hasil tes urine menunjukan hasil positif. “Padahal negatif urinenya. Kalau syarat rehabilitasi itu indikatornya kan urine positif. Maka dia disebut sakit, dan harus diobati (rehabilitasi). Kalau negatif, yang direhabilitasi itu apa, dalam hal apa,” ujarnya.

BACA JUGA : Untag Surabaya Raih Anugerah Instansi Inspiratif Cerdas...

Abdul Malik lantas memberikan contoh dalam Pedoman No.18 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dalam pedoman tersebut, dijelaskan bahwa tersangka yang bisa direhabilitasi, antara lain penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika.

Ada enam syarat untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalahguna narkotika. Pertama, dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Kedua, pelaku tidak terlibat jaringan dan merupakan pengguna terakhir.

Ketiga, tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari. Keempat, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalah guna narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.

Kelima, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Terakhir, ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selain menyoroti hasil tes urine yang disebut negatif, tidak adanya laporan terhadap konsulat negara yang bersangkutan terkait adanya warga asing yang melanggar hukum pidana juga dianggap cacat prosedur. “Penyidik wajib memberitahukan atau melaporkan ke konsulat, perwakilan negara asal terduga tindak pidana, menyiapkan ahli bahasa juga. Jika itu tidak dilakukan maka bisa dipastikan ada maalprosedur,” ujarnya.

Agar tidak berlarut-larut, Abdul Malik meminta Sie Propam Polrestabes Surabaya bergerak cepat menindak lanjuti masalah ini dengan efektif guna memperbaiki prosedur kinerja anggota Polri di lapangan. “Kapolrestabes Surabaya saya kira sangat tegas dan profesional. Ini penting diluruskan karena menyangkut kinerja Polri secara utuh. Jangan sampai muncul asumsi atau kesalahan prosedur saat penanganan,” pungkasnya.

BACA JUGA : Untag Surabaya Kirim Patriot Mengabdi ke 4 Daerah di Jatim

Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, AI Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar karena kasus penyalahgunaan narkoba telah pulang dari tempat rehabilitasi Merah Putih di Pondok Candra, Sidoarjo. AI hanya menjalani proses rehabilitasi jalan karena disebut memiliki tes urine yang negatif.

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah mengatakan penyerahan AI ke panti rehabilitasi sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebut, nasib AI berbeda dengan dua temannya MK dan HR yang harus dipenjara karena hasil tes urine AI negatif dan bukan residivis.

“Selain itu, AI sudah memenuhi unsur-unsur peraturan untuk rehabilitasi sehingga kami ajukan untuk rehabilitasi di Merah Putih itu, sehingga proses kepada ketiganya sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Iptu Roni saat dihubungi beritajatim.com, Rabu, 4 Januari 2023.

Sementara itu, Willy salah satu pengurus panti rehabilitasi Merah Putih di Jalan Pondok Candra mengatakan jika AI merupakan pengguna narkotika jenis sabu. “Bukan pecandu, kalau pecandu itu kan sudah berat konsumsinya. Nah AI ini pakai ya sebulan sekali dua kali lah,” ujar Willy ketika ditemui di kantornya.(ris)