Ratusan Anak di Ponorogo Ajukan Daftar Nikah, Pengadilan Agama Buka Suara

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo Ali Hamdi mengatakan, sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 191 anak mengajukan dispensasi nikah. Delapan permohonan di antaranya ditolak.

Jan 15, 2023 - 18:05
Ratusan Anak di Ponorogo Ajukan Daftar Nikah, Pengadilan Agama Buka Suara
Pengadilan Agama Ponorogo buka suara soal pendaftaran dispensasi nikah oleh anak, salah satunya terkait dengan hamil di luar nikah. (Foto: iStock/saiva)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ratusan anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dilaporkan mengajukan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur atau Dispensasi Kawin (Diska) sepanjang 2022. Ada berbagai macam penyebabnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo Ali Hamdi mengatakan, sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 191 anak mengajukan dispensasi nikah. Delapan permohonan di antaranya ditolak.

"Faktornya ada beragam. Kalau bisa saya simpulkan karena faktor pendidikan, ekonomi, dan budaya. Kalau memang hamil di luar nikah ya ada, tapi bukan faktor utama yang jadi penyebabnya," kata Ali, saat dikonfirmasi, Jumat (13/1).

Ali menegaskan tidak semua kasus pengajuan dipensasi nikah ini adalah akibat hamil duluan. Hal ini, kata dia, sekaligus meluruskan pemberitaan media yang dinilainya memuat informasi yang tidak tepat.

BACA JUGA : Pengadilan Agama Ponorogo Terima 191 Permohonan Anak Menikah...

"Dengan tidak membela diri karena sejumlah perkara yang dikabulkan 183 perkara, ada yang perkara diajukan oleh calon perempuan dan ada yang diajukan oleh calon laki-laki, maka secara gampang kami jawab, masa laki-laki kok hamil," ucapnya

Berdasarkan data PA Ponorogo, ada juga calon pengantin yang mengajukan dispensasi pernikahan akibat dorongan budaya dari dua pihak orangtua. Dan keduanya sudah tidak bersekolah.

Tak cuma itu, Ali menyebut masyarakat juga masih belum tersosialisasikan Undang-undang Perkawinan yang baru. Yakni minimal usia pernikahan yaitu 19 tahun.

Diketahui UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah diubah ke UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Disebutkan usia minimal menikah adalah 19 tahun.

"Para pengaju Diska umurnya sudah sekitaran 18 tahun lebih. Semisal 18,1 bulan, 18,2 bulan, atau bahkan ada juga yang lebih semisal 18,10 bulan. Itu kan tinggal nunggu dua bulan sudah tanpa izin dispensasi," ucapnya.

Ali mengatakan, permohonan Diska yang masuk ke PA Ponorogo tahun 2022 ini, yakni sebanyak 191 perkara, juga cenderung menurun. Bila dibandingkan dengan tahun 2021, sebanyak 266 perkara.

BACA JUGA : Polisi Mediasi Kasus KDRT Pasangan Nikah Sirih di Jakarta...

"Dengan data ini maka jumlah perkara yang masuk di tahun 2022 menurun," kata dia.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Restu Novi mengatakan masih tingginya pernikahan anak ini disebabkan oleh pergantian UU Perkawinan 2019 yang belum disosialisasikan secara masif.

Tapi, melihat kasus dispensasi pernikahan di Ponorogo, Restu pun menilai bahwa kasus ini, tetap harus menjadi perhatian pihaknya.

Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PMPA) yang dibentuk oleh Gubernur Jatim pada 8 November 2022 lalu pun bakal segera menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama kabupaten/kota di awal Februari tahun ini.(lal)