Rapat Bersama Mendagri Komisi II DPRI RI Pertanyakan Soal Pengamanan Data Center

Karena menurutnya data dari Dukcapil itu diketahui dipakai lebih dari 3.000 lembaga pemerintah dan swasta.Bahkan juga digunakan oleh perbankan nasional.

Jan 13, 2023 - 00:38
Rapat Bersama Mendagri Komisi II DPRI RI Pertanyakan Soal Pengamanan Data Center
Suasana berlangsungnya Rapat kerja Komisi II

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan tentang penguatan dan pengamanan data center. Yang saat ini terekam di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri). 

Karena menurutnya data dari Dukcapil itu diketahui dipakai lebih dari 3.000 lembaga pemerintah dan swasta.Bahkan juga digunakan oleh perbankan nasional.

“Tahun 2021 kalau kita masih ingat, data center down selama 2 hari. Dan semua kelabakan. Pertanyaan saya bagaimana kalau ini terjadi ketika pemilu?," tanya Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Selain itu ia juga menanyakan apakah kemendagri sudah mempunyai satu konsep dalam rangka penguatan dan pengamanan data center serta pengamanan datanya.Jika hal ini 

terjadi maka sangat fatal dan vital akibatnya.

"Oleh karena itu  perlu antisipasi agar hal serupa tidak terjadi. Dengan kata lain perlu penguatan dan pengamanan data center di Dukcapil,"  Jelasnya. 

Politisi asal PDI Perjuangan juga mempertanyakan KTP (Kartu tanda Penduduk) yang akan menjadi pintu utama untuk bisa memilih. Pasalnya, selama ini ada dua jenis KTP di Indonesia, pertama KTP yang berwarna biru muda yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia, serta KTP berwarna orange untuk warga asing.

Ia berharap agar kedua jenis KTP tersebut dikomunikasikan oleh Kemendagri ke KPU dan Bawaslu. 

“Di Indonesia ini banyak orang asing yang punya KTP, dia punya NIK walaupun dikatakan orang asing. Dan walaupun secara undang-undang dikatakan warga Negara asing, tetapi kalau dia punya KTP bagaimana ceritanya ini? Ini harus disosialisasikan kepada TPS dan KPPS,” tukasnya. (sir).