Rame! Saling Lapor IPW dengan Aspri Wamenkumham ke APH soal Gratifikasi

Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp7 miliar melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.

Mar 15, 2023 - 16:36
Rame! Saling Lapor IPW  dengan Aspri Wamenkumham ke APH soal Gratifikasi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Sementara, Asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Rukmana alias YAR, melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.

Laporan itu telah diterima dengan Nomor: STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, melaporkan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3).

Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp7 miliar melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.

Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Helmut disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD. Adapun Helmut saat ini tengah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

Sugeng menambahkan Eddy Hiariej diduga juga meminta kepada Helmut agar asisten pribadinya yaitu YAR dan YAM ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.

"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," ujar Sugeng.

KPK lakukan verifikasi
KPK telah menerima laporan IPW tersebut dan akan melakukan proses verifikasi. Hal itu dilakukan agar diketahui laporan dimaksud telah sesuai dengan ketentuan atau tidak, sehingga nantinya bisa diputuskan mengenai tindak lanjutnya.

"Setelah kami cek betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Tim pengaduan masyarakat akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor serta melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," sambungnya.

Respons cuek Wamenkumham
Eddy Hiariej selaku pihak terlapor sudah memberikan respons terkait tudingan IPW tersebut.

Dia enggan menanggapi secara serius karena menganggap pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng.

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," tutur Eddy.

Asisten pribadi lapor balik

Asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Rukmana alias YAR, melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.

Laporan itu telah diterima dengan Nomor: STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023

"STS [Sugeng Teguh Santoso] itu saya rasa tidak benar, makanya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi.

Profil Wamenkumham
Seperti diketahui, Eddy dilantik menjadi Wamenkumham mendampingi Yasonna H Laoly pada 23 Desember 2020 lalu. 

Sebelum menjadi Wamenkumham, pria kelahiran Ambon, Maluku, 10 April 1973 silam ini lebih dikenal sebagai seorang Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Dia meraih gelar tertinggi di bidang akademis tersebut dalam usia yang terbilang masih muda yakni 37 tahun.

Di bidang akademis, Eddy menulis buku 'Dasar-Dasar Ilmu Hukum' dengan koleganya di UGM yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.

Meski pernah menulis buku bersama Zainal Arifin Mochtar, namun Eddy punya pandangan berseberangan soal RKUHP. Perbedaan pandangan ini terjadi dalam kapasitas Eddy sebagai wamenkumham.

Dia pernah terlibat debat akademis lewat artikel di media massa dengan Zainal soal RKUHP.

Bahkan pernah berdebat secara terbuka dalam siaran langsung yang difasilitasi salah satu media massa saat membahas RKUHP yang telah disahkan jadi undang-undang pada tahun lalu.

Langganan jadi ahli di persidangan
Nama Eddy mungkin sudah tak asing lagi karena ia sering ditunjuk sebagai ahli dalam suatu persidangan. Bahkan, ia sempat ditunjuk sebagai ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres pada 2019.

Di sidang sengketa itu, ia 'berhadapan' dengan Bambang Widjojanto yang merupakan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Eddy juga pernah menjadi saksi ahli mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama pada tahun 2017.

Namun, kesaksian Eddy sempat ditolak jaksa penuntut umum (JPU). Pada saat itu yang menjadi Ketua JPU adalah Ali Mukartono.

Selain itu, Eddy juga pernah menjadi ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus kopi sianida pada tahun 2016. Kasus itu menjadikan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dalam sidang itu, Eddy berpendapat pembunuhan berencana tidak memerlukan motif. Eddy juga pernah akan dihadirkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam perkara pembayaran elektronik untuk pengurusan paspor di keimigrasian pada tahun 2015.(han)