Ramai-ramai Masyarakat Mengecam Vonis Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Usman tetap mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, termasuk mereka yang berada di tataran komando guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas.

Mar 17, 2023 - 16:48
Ramai-ramai Masyarakat Mengecam Vonis Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Majelis hakim pengadil kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengkritik keras vonis ringan hingga bebas para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti vonis bebas dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian. Menurut dia, proses penegakan hukum telah gagal memberikan keadilan bagi korban.

"Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat," ujar Usman dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (16/3).

Usman tetap mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, termasuk mereka yang berada di tataran komando guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas.

Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia," kata Usman.

BACA JUGA : 135 Nyawa Melayang, Kasus Gas Air Mata di Kanjuruhan Lenyap...

"Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama. Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum," tandasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan KontraS pun turut mengecam keras vonis lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Mereka menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diperiksa.

"Kami mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik," ucap Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS.

Andi menyatakan pihaknya sejak awal telah mencurigai proses hukum dijalankan dengan tidak sungguh-sungguh guna mengungkap kasus. Koalisi, lanjut dia, menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) dan melindungi pelaku.

"Selain itu, kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan," kata Andi.

Sementara itu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan mencederai rasa keadilan masyarakat terutama korban dan keluarganya.

Sebab, kasus ini mengakibatkan 135 orang meninggal, 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan.

"Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia masih belum mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban," kata Gufron.

"Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian yaitu AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang) sangat bertentangan dengan logika hukum publik padahal keduanya merupakan penanggungjawab terhadap keamanan dan keselamatan pada pertandingan tersebut," lanjut dia.

Desak JPU dievaluasi

Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyinggung selama proses hukum terjadi intimidasi dan ancaman terhadap kelompok suporter di Malang yang menuntut keadilan atas peristiwa sadis tersebut.

BACA JUGA : Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Surati PN Surabaya Menjelang...

Dia turut mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang memegang perkara tersebut.

"Kejaksaan Agung RI harus melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan yang gagal menghadirkan fakta-fakta Tragedi Kanjuruhan di dalam persidangan dan melakukan upaya hukum perlawanan terhadap putusan hakim tersebut demi terpenuhinya rasa keadilan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan," pungkas Husein.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Kemudian Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara dan Suko Sutrisno selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya divonis satu tahun penjara.

Sementara Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita masih belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Kepolisian masih melengkapi berkas sebelum dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(lal)