RAKOR KPU SIDOARJO JELANG MASA TENANG; Paslon Diminta Secara Swadaya Bersihkan APK Pilkada 2024

“Kami minta mulai Sabtu besok, pukul 23.59 semua APK harus bersih. Kami juga berharap masing-masing Paslon secara swadaya membersikan APKnya,” tukas Muhammad Yasin, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Sidoarjo.

Nov 22, 2024 - 10:23
RAKOR KPU SIDOARJO JELANG MASA TENANG;  Paslon Diminta Secara Swadaya Bersihkan APK Pilkada 2024
Kegiatan Rakor yang digelar KPU Sidoarjo diikuti LO masing-masing Paslon dan unsur terkait membahas aturan dan teknis pembersihan APK saat memasuki masa tenang Pilkada 2024. Insert: Muhammad Yasin, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Sidoarjo.

NUSADAILY - SIDOARJO; Menjelang sehari berakhirnya masa kampanye Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi (Rakor) sebagai persiapan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di ruang publik, Kamis (21/11) siang. Merujuk  peraturan Pemilu, selama memasuki masa tenang dimulai pertanggal 24 Nopember, sudah tidak diperbolehkan segala kegiatan kampanye, termasuk pemasangan APK diruang publik.

Rakor dipimpin oleh Muhammad Yasin, Divisi Sosdiklih dan Parmas didampingi Haidar Munjid, Divisi Teknis dan Penyelenggaran KPU Sidoarjo  berlangsung di Hall RM Qen_di Jl Raya Boulevard Taman Pinang Indah (TPI) Sidoarjo ini, diikuti komisoner Bawaslu Sidoarjo dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo yang terkait dengan kepentingan pembersihan APK.

Di antaranya Bakesbangpol, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kab. Sidoarjo. Selain itu juga unsur dari keamanan, yakni Polresta dan Kodim Sidoarjo. Ikut hadir Laision Officer (LO)  Paslon Subandi-Mimik Idayana (BAIK) maupun Paslon SAE  H Amir Aslichin-H Edy Widodo.

M.Yasin menjelaskan,sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundangan diantaranya UU Nomor 1 Tahun 2015.Uu nomor 8 Tahun 2015.UU Nomor 10 Tahun 2016.UU Nomor 6 Tahun 2020. PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang kampanye Pilkada Gubernur- Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wawalikota. Juga berpedoman Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilukada.

Dijelaskan bahwa semua Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing Paslon sudah harus dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara dilakukan. Berdasar ketentuan , KPU hanya berkewajiban membersihkan 3 jenis APK antara lain, baliho masing-masing Paslon di lima titik tersebar, spanduk masing-masing Paslon di 346 desa/titik serta  umbul-umbul masing-masing 20 lembar/Paslon di 18 titik/wilayah Kecamatan.

“Selebihnya, APK yang terpasang di ruang publik menjadi tanggung jawab masing-masing Tim Paslon untuk secara swadaya membersihkan. Kami berharap mulai Sabtu besok, pukul 23.59 semua APK harus bersih " tukas Yasin.

Dalam rakor ini semua peserta, termasuk perwakilan kedua kubu (LO) masing-masing Paslon sepakat untuk mematuhi ketentuan penertiban APK milik masing-masing. Bilamana hingga batas waktu yang ditentukan, masih banyak terdapat APK yang masih belum dibersihkan, maka KPU menyerahkan sepenuhnya kepada petugas Satpol PP untuk melakukan penertiban.(*/Cak ful)