Raker dengan DPD RI, PWKPJ Bahas Persoalan Kepemilikan Pengalihan Tanah Pangkalan Jati.

Dalam sidang rapat kerja tersebut, PWKPJ diminta permasalahan pengalihan tanah kavling yang diadukan PWKPJ ke DPD RI dibahas kembali dengan Kepala Staf Angkat laut (Kasal).

Mar 30, 2023 - 04:57
Raker dengan DPD RI, PWKPJ Bahas Persoalan Kepemilikan Pengalihan Tanah Pangkalan Jati.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati atau PWKPJ menggelar rapat kerja (Raker) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPD RI membahas persoalan kepemilikan pengalihan tanah pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat. 

Ketua Umum Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) Mayjen Marskal TNI AL (Purn) Sudarsono Kasdi menyampaikan hasil pertemuan dalam rapat kerja antara DPR RI, ATR BPN dan perwakilan Kementerian Pertahanan.

Dalam sidang rapat kerja tersebut, PWKPJ diminta permasalahan pengalihan tanah kavling yang diadukan PWKPJ ke DPD RI dibahas kembali dengan Kepala Staf Angkat laut (Kasal). 

"Menyarankan bahwa permasalahan kita yang intinya adalah sebetulnya permasalahan antara PWKPJ dengan Kasal, Diminta untuk mengadakan pertemuan kembali, nanti akan ada hasil dari pertemuan hasil dari sidang ini, maka saya akan minta untuk membahas," ujar Sudarsono usai rapat kerja Kepada Wartawan, di Gedung DPD RI, pada Rabu 29 Maret 2023.

Sudarsono mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut, sudah disampaikan ke Presiden, namun arahan dari Kepala Negara permasalahan kepemilikan pengalihan tanah kavling ini, diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku. 

"Kalau menurut kami sekarang proses kita udah sampai kepada presiden, sudah mengarahkan bahwa selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya. 

Sudarsono menerangkan luas tanah kepemilikan kavling di Kelurahan Pangkalan Jati, Cinere, Depok dan Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan ratusan hektare sementara sisanya dibuat menjadi perkantoran. 

"Awalnya 408 hektare. yang sudah alih kepemilikan pengembang itu 296 hektare, sisanya 112 HA, diantara 112 hektare, itu 33 hektare dalam bentuk kavling yang lain ada perkantoran, perumahan dinas, lapangan golf, tapi yang kavling itu cuma 33 hektare," terangnya. 

"Jadi yang 296  bisa alih kepemilikan ke pengembang, terus yang 33 Hektare masa iya tidak bisa beralih kepemilikan kepada para mantan pejuang bahkan di situ ada 3 pahlawan Nasional seperti Yos Sudarso, dan Martadinata," pungkas Mayjen Marskal TNI (Purn) Sudarsono.