Rafael Alun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerimaan Gratifikasi

Penetapan status ini berawal dari pemeriksaan harta kekayaan Rafael yang selanjutnya dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada Senin, 27 Maret 2023.

Mar 30, 2023 - 20:49
Rafael Alun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerimaan Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Penetapan status ini berawal dari pemeriksaan harta kekayaan Rafael yang selanjutnya dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada Senin, 27 Maret 2023.

"Iya [tersangka]. Sprindik per 27 Maret," ujar sumber CNNIndonesia.com, Kamis (30/3).

Sumber ini menyatakan Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

BACA JUGA : KPK Klaim Punya Bukti untuk Selidiki Kejanggalan Kekayaan...

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pasal 12 B," kata sumber tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Rafael. Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya masih terus bekerja secara profesional.

"KPK masih terus bekerja secara profesional ya. Mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka," kata Firli melalui pesan tertulis.

BACA JUGA : Rafael Alun Janji Tidak Akan Kabur ke Luar Negeri dan Akan...

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Selain itu, KPK juga telah mengklarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kamis (16/3) lalu.

Istri Wahono disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara. Istri Rafael juga menjadi pemegang saham di dua perusahaan dimaksud.

"Dari hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT [Rafael Alun] kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (8/3) lalu.

Dalam proses hukum ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.(lal)