Putusan PN Tersebut Menurut Kami Itu Terkategori Ultra Vire

Ultra vires itu artinya putusan di luar kewenangan, atau melampaui kewenangan hakim, karena pasal yang mengatur sengketa proses berakhir di PTUN bukan di PN Jakpus

Mar 3, 2023 - 23:01
Putusan PN Tersebut Menurut Kami Itu Terkategori Ultra Vire
Home Berita Jabodetabek Internasional detikX Kolom Blak Blakan Pro Kontra Infografis Foto Video Indeks Adsmart Terpopuler Hoax or Not Suara Pembaca Pemilu 2024 The Matchmaker ADVERTISEMENT detikNews Pemilu KPU Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Ultra Vires, Apa Maksudnya? Anggi Muliawati - detikNews Jumat, 03 Mar 2023 13:05 WIB Foto: Andhika Prasetia/detikcom

NUSADAILY.COM- JAKARTA - " kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Jumat (3/3/2023)
Idham mengatakan keputusan PN Jakpus tersebut di luar kewenangan. Sebab, dia mengatakan dalam UU Pemilu perkara sengketa proses dilakukan oleh dua lembaga, yakni Bawaslu dan PTUN.

"Ultra vires itu artinya putusan di luar kewenangan, atau melampaui kewenangan hakim, karena pasal yang mengatur sengketa proses berakhir di PTUN bukan di PN Jakpus," tuturnya.

BACA JUGA : Macet di Jakarta Semakin Parah, Wibi Andrino NasDem Minta...

Sebagai informasi, ultra vires merupakan istilah latin yang bisa diartikan sebagai tindakan yang dilakukan tanpa adanya landasan hukum atau di luar kewenangan dan kuasa. Penyelesaian sengketa proses Pemilu tertuang dalam Pasal 467 dan Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan sengketa proses merupakan kewenangan dari Bawaslu dan PTUN.

Hal yang sama diungkapkan anggota Bawaslu RI, Puadi. Dia mengatakan putusan PN Jakpus dikategorikan sebagai ultra vires. Karena itu, menurutnya, sudah sepatutnya KPU mengajukan banding.

"Sudah tepat dan sudah seharusnya KPU melakukan banding, karena putusan PN Jakpus di luar dari kelaziman kekuasaan kehakiman atau dikategorikan ultra vires," kata Puadi.dilansir dari detik.com

"Bawaslu sebenarnya telah memutus hal ini melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses," sambungnya.

Putusan PN Jakpus
Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

BACA JUGA : Ahmad Saefudin Disebut Pemilik Awal Jeep Rubicon, Ketua...

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.(ris)