Putusan PN Jakpus Merusak Tatanan Demokrasi

Adies menekankan pengadilan hanya memutus perkara yang berkaitan langsung dengan pihak penggugat dan tergugat. Adies memahami hakim memiliki hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi

Mar 3, 2023 - 20:03
Putusan PN Jakpus Merusak Tatanan Demokrasi
Foto: Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir (detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - menegaskan putusan PN Jakpus itu telah melampaui kewenangan mereka.
"Saya sangat kaget dengan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang melampaui kewenangan mereka. Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN, tapi kewenangan PTUN dan penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP. Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Adies menekankan pengadilan hanya memutus perkara yang berkaitan langsung dengan pihak penggugat dan tergugat. Adies memahami hakim memiliki hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi. Namun, lanjutnya, harus sesuai dengan keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

BACA JUGA : KY Sebut PN Jakpus Putus Tunda Tahapan Pemilu Kontroversi,...

"Pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol yang lain peserta pemilu," kata Adies.dilansir dari detik.com

"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," lanjut dia.
Adies meminta Badan Pengawas MA dan KY segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Dia meminta para hakim pemutus itu ditempatkan di luar Jawa.

"Kalau perlu di-non palu-kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja," tegas Adies.

"Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini. Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas MA RI yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi," lanjut dia.

Lebih lanjut, Adies mengatakan komisi III berencana memanggil Sekretaris MA ke rapat di DPR setelah masa reses selesai.

BACA JUGA : Ahmad Saefudin Disebut Pemilik Awal Jeep Rubicon, Ketua...

"Dalam waktu dekat saat masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa menilai putusan PN Jakpus merusak tatanan demokrasi. Supriansa menegaskan konstitusi telah membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun dan mengamanatkan bahwa pemilu diselenggarakan dalam waktu lima tahun sekali.

"Hal ini adalah perintah konstitusi sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa dilaksanakan," kata Supriansa.

Lebih lanjut, Supriansa mengatakan hukuman penundaan pemilu yang dijatuhkan PN Jakpus pada kasus perdata, seharusnya tidak mengikat semua partai politik. Menurutnya, yang perlu diselesaikan adalah hak keperdataan Partai Prima tersebut, yakni pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi factual oleh KPU.

"Putusan PN Jakpus semestinya tidak berlaku umum dan mengikat semua pihak sehingga tidak ada korelasinya dengan melakukan penundaan pemilu secara nasional," ujar dia.

KY Akan Panggil Hakim Pemutus Penundaan Pemilu
Sebelumnya, KY berencana memanggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. KY akan melakukan klarifikasi mengenai putusan tersebut.

"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting kepada wartawan, Jumat (3/3).

KY mengatakan apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. KY menegaskan akan fokus pada pelanggaran kode etik hakim.

"Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," jelasnya.(ris)