Putusan MK Menetapkan Pemilu Coblos Nama Caleg Bukan Coblos Gambar Partai

Feri mengatakan rakyat yang harusnya secara langsung menentukan perwakilannya di DPR. Jika pemilu dikembalikan ke sistem tertutup, maka bukan rakyat yang menentukan perwakilannya di DPR, melainkan ketua umum partai.

Feb 10, 2023 - 23:08
Putusan MK Menetapkan Pemilu Coblos Nama Caleg Bukan Coblos Gambar Partai
Foto: 9 Hakim MK (Repro detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang memproses uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka, atau sistem coblos nama caleg. MK diingatkan agar konsisten dengan putusannya menetapkan pemilu coblos nama caleg, bukan coblos gambar partai seperti di masa lalu.
"Sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa sistem pemilu yang konstitusional adalah dengan daftar terbuka, kenapa? Karena basisnya adalah Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan kedaulatan ada di tangan rakyat," kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Dirumorkan Dekat dengan Penulis NKCTHI, Ariel NOAH Buka...

Feri mengatakan rakyat yang harusnya secara langsung menentukan perwakilannya di DPR. Jika pemilu dikembalikan ke sistem tertutup, maka bukan rakyat yang menentukan perwakilannya di DPR, melainkan ketua umum partai.

Selain soal putusan MK, Feri memperkuat argumennya dengan mengingatkan soal asas 'Langsung' pemilu. Dengan adanya asas tersebut, artinya, kata Feri, masyarakat memilih perwakilannya secara langsung.

"Kalau dilihat prinsip-prinsip pemilu di dalam UUD, ya memang konsep sistem proporsionalnya terbuka, nggak bisa tertutup," ulas Feri.

Jika dikembalikan ke sistem pemilu tertutup, maka Indonesia seolah kembali ke era sebelum reformasi, yang pemilunya hanya mencoblos gambar partai. Dia mengingatkan putusan MK 22-24/puu-VI/2008 terkait sistem pemilu.

"Sistem tertutup ini kan antitesis gagasan pemilu paskareformasi. Jadi dorongannya MK harus konsisten. Masa MK mengubah-ubah putusannya, apalagi pemilu sedang berada di tahapan. Kalau putusannya tidak konsisten, jelas sekali MK dipengaruhi oleh partai politik tertentu," pungkasnya.


Seperti diketahui, dalam gugatan sistem pemilu ini, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan caleg. Salah seorang pemohon adalah pengurus PDIP cabang Probolinggo.

BACA JUGA : Duh! Sejumlah Ruas Tol di Jakarta Macet Pagi Ini, Simak...

8 Partai Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai
Delapan dari sembilan fraksi di DPR menolak sistem proporsional tertutup. Parpol-parpol tersebut adalah Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NasDem, Gerindra, dan PPP. Mereka pernah melakukan pertemuan bersama dan memberikan pernyataan menolak sistem coblos gambar partai ini.

"Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam salah satu pertemuan tersebut.

Setelahnya, perwakilan fraksi parpol-parpol tersebut menggelar konferensi pers di DPR. Dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, mereka membacakan pernyataan sikap mereka menjelang sidang perkara sistem pemilu terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut pernyataan yang dibacakan Doli mewakili 8 fraksi:

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;

2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;

3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang-undang tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Penolakan dari Masyarakat Sipil
Penolakan tak hanya disampaikan oleh sejumlah partai politik, tetapi juga aktivis. Salah satu yang menolak adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, sistem proporsional tertutup bisa membelenggu hak rakyat. Selain itu, sistem ini dianggap bisa menyediakan ruang gelap bagi politik uang.

"Polemik sistem pemilu proporsional tertutup: upaya belenggu hak rakyat dan ruang gelap politik uang," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan pers, Selasa (24/1/2023).

ICW membeberkan sejumlah alasan. Pertama, sistem proporsional tertutup menjauhkan partisipasi masyarakat dalam menentukan calon wakilnya di lembaga legislatif.

"Bagaimana tidak, penentuan calon anggota legislatif yang akan terpilih bukan berada pada masyarakat, melainkan di internal partai politik," kata Kurnia.(ris)