Putusan Banding AG Dibacakan Secara Terbuka

Binsar mengatakan AG bisa memilih hadir atau tidak dalam sidang putusan banding nanti. PT DKI, kata Binsar, tidak memiliki wewenang untuk memanggil AG hadir langsung dalam persidangan.

Apr 26, 2023 - 20:26
Putusan Banding AG Dibacakan Secara Terbuka
AG Pacar Mario Dandy / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - AG (15) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memastikan putusan banding terhadap AG akan dibacakan secara terbuka untuk umum.

"Tentang mekanisme pemeriksaan perkara pidana anak di tingkat banding sama halnya dengan perkara pidana banding seperti biasanya, demikian pula dengan putusannya yang akan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Binsar mengatakan AG bisa memilih hadir atau tidak dalam sidang putusan banding nanti. PT DKI, kata Binsar, tidak memiliki wewenang untuk memanggil AG hadir langsung dalam persidangan.

BACA JUGA : Pelaku Penganiayaan Maut di Pamulang Dijerat Pasal Berlapis

"Anak yang berhadapan dengan hukum dan/atau penasehat hukumnya, boleh hadir atau tidak, tetapi PT tidak punya kewajiban untuk memanggil pihak-pihak untuk hadir saat pembacaan putusan pada sidang yang terbuka untuk umum," ujarnya, dilansir dari detik.com

Binsar menyebut PT DKI Jakarta belum menerima berkas banding yang diajukan terdakwa anak, AG (15). PT DKI juga belum menerima berkas banding jaksa penuntut umum.

"Sebagai tambahan informasi dari kami, hingga pagi ini tanggal 26 April, pukul 08.57 WIB, PT DKI belum menerima berkas perkara yang dimaksud dari PN Jakarta Selatan," katanya.

AG dan Jaksa Ajukan Banding

AG (15) dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Keduanya mengajukan banding di hari yang sama yaitu pada Senin (17/4) lalu.

"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (17/4).

Djuyamto mengatakan upaya hukum banding diajukan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan. Selain itu, kata Djuyamto, jaksa juga mengajukan upaya banding.

"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.

"Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," imbuhnya.

Keluarga David Harap Banding Jaksa Diterima

Pihak David berharap banding jaksa tersebut bisa dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami diberitahu jaksa hari ini, bahwa jaksa penuntut umum sudah tanda tangan akta banding. Kami berharap keadilan bagi anak korban David menjadi lebih terbuka, dan hakim Pengadilan Tinggi nanti mengabulkan banding JPU," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni saat dihubungi, Senin (17/4).

Mellisa menilai AG memiliki peran besar dalam penganiayaan kliennya. Dengan itu, dia berharap AG bisa dihukum dengan maksimal.

"Semoga masih ada keadilan di Pengadilan Tinggi nanti mengingat pelaku anak ini sangat besar perannya memicu penganiayaan ini terjadi," katanya. (ros)