Putri Chandrawathi Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Hari Ini Siap Hadiri Sidang Lanjutan

Putri Chandrawathi Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Hari Ini Siap Hadiri Sidang Lanjutan
Putri candrawathi/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA -  Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dinyatakan sembuh dari virus Corona (COVID-19). Putri kembali hadir untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Putri hadir untuk menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

BACA JUGA : Kodir Ungkap Ferdy Sambo Menangis saat Minta Panggil Kasatreskrim...

Febri menyebut Putri Candrawathi akan menjalankan kewajibannya, yaitu mengikuti jalannya persidangan hari ini. "Hari ini, Ibu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang," kata Febri.

Dilansir dari detik.com, berdasarkan pantauan Putri tiba pukul 08.35 WIB. Putri nampak mengenakan kemeja hitam dan celana putih.

Tangan Putri Candrawathi nampak diborgol.

Putri Positif COVID-19

Putri Candrawathi dinyatakan positif Corona (COVID-19). Putri pun mengikuti sidang beberapa hari lalu secara virtual.

BACA JUGA : Sambo Perintah ART Panggil Kasat Reskrim Polres Jaksel...

Seperti diketahui pada Selasa (22/11), Putri dan Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel. Agenda sidang ialah pemeriksaan saksi.

Pengacara Putri, Arman Hanis kala itu mengatakan kliennya akan menghadiri sidang secara online.

"Iya benar (Putri Candrawathi positif COVID), nanti melalui Zoom," kata Arman Hanis saat dimintai konfirmasi.

Arman mengatakan Putri akan mengikuti sidang secara online dari Rutan Kejaksaan Agung.

"Dari Rutan Kejagung," katanya.

Dakwaan Putri Candrawathi

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (ros)