Putri Candrawathi Cium Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Dimulai

Ketua majelis hakim memanggil Putri Candrawathi untuk memasuki ruang sidang. Awalnya hakim menanyakan terkait kesehatan Putri

Nov 1, 2022 - 21:05
Putri Candrawathi Cium Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Dimulai
Momen Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Berpelukan di Ruang Sidang (Grandyos Zafna/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sesaat sebelum sidang mulai, Putri Candrawathi sempat salim ke Ferdy Sambo.

Selasa (1/11/2022) hal tersebut dilakukan ketika majelis hakim membuka sidang. Terlihat Ferdy Sambo sudah duduk di sebelah kuasa hukumnya.

Tak lama setelah itu, ketua majelis hakim memanggil Putri Candrawathi untuk memasuki ruang sidang. Awalnya hakim menanyakan terkait kesehatan Putri. Setelah itu, hakim lantas mempersilahkan Putri untuk duduk di samping pengacaranya.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi Sebelum Sidang Digelar, Pengunjung Bersorak

Sesaat sebelum duduk, Putri Candrawathi terlihat menghampiri Ferdy Sambo terlebih dahulu. Di momen itulah, tampak Putri Candrawathi salim ke Ferdy Sambo.

Selain mencium tangan Sambo, terlihat juga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saling berpelukan. Momen tersebut hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Setelah itu, lanjut Putri Candrawathi duduk di sebelah kuasa hukumnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Dilansir dari detik.com, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA : Ferdy Sambo-Putri Akan Bertemu Langsung dengan Keluarga Yosua Hari Ini di Sidang Pembuktian

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.(ros)