Pusaka Desak BPK-RI Audit Investigatif Proyek Stategis di Kabupaten Pasuruan

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyatakan, dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi kejanggalan pada spesifikasi teknik dan material. Ini terjadi karena lemahnya pengawasan yang melibatkan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada proyek-proyek strategis tersebut.

Nov 26, 2022 - 17:21

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Sejumlah paket proyek pembangunan di Kabupaten Pasuruan disinyalir menyalahi aturan besaran teknis dan material tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan temuan dilapangan, paket pekerjaan yang bernilai Rp 2,4 miliar hingga Rp 16 miliar tersebut berpotensi membahayakan penggunanya.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyatakan, dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi kejanggalan pada spesifikasi teknik dan material. Ini terjadi karena lemahnya pengawasan yang melibatkan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada proyek-proyek strategis tersebut.

BACA JUGA: Harap-harap Cemas, DLH Diminta Koordinasi BPK-RI Soal Pencairan...

"Kami menemukan indikasi ketidaksesuaian bestek dan spesifikasi material. Ini terjadi karena lemahnya pengawasan pada proyek strategis Pemkab Pasuruan," kata Lujeng Sudarto.

Menurutnya, paket pekerjaan yang ditengarahi terjadi penyimpangan diantaranya, pembangunan Rest Area Tutur Rp 2,4 miliar, Rest Area Pohgading Rp 4,8 miliar, Gedung Tourist Information Center (TIC) Rp 3,8 miliar, pembangunan Arjuno Technopark Rp 5,189 miliar dan pembangunan Wisata Halal Banyu Biru Rp 4,9 miliar.

Selain itu juga ada pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Rejoso Rp 4,1 miliar, SPAM Pohjentrek Rp 16,6 miliar, SPAM Beji Rp 8,8 miliar dan SPAM Gempol Rp 4,3 miliar.

BACA JUGA: Senam Pasuruan Resik, Senam Unggulan Kota Pasuruan

Atas dugaan penyimpangan tersebut, BPK-RI diminta melakukan audit investigatif terhadap pekerjaan proyek strategis di Kabupaten Pasuruan. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam pengurangan bestek, BPK diminta untuk menyerahkan hasil audit ke aparat penegak hukum.

Lujeng mengingatkan, fungsi pendampingan proyek strategis oleh tim Kejari Kabupaten Pasuruan, hendaknya tidak dijadikan modus perlindungan pada pekerjaan yang tidak berkualitas. Karena, masyarakat juga berhak melakukan pengawasan sebagai bentuk partisipasi dalam program pembangunan di daerah. (oni)