Pungli Redistribusi Lahan Lereng Gunung Arjuno Ditingkatkan ke Penyidikan, Siapa Calon Tersangka?

Status penyidikan akan diikuti dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas penarikan uang secara ilegal pada redistribusi lahan tersebut.

May 10, 2023 - 04:19
Pungli Redistribusi Lahan Lereng Gunung Arjuno Ditingkatkan ke Penyidikan, Siapa Calon Tersangka?

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) redistribusi lahan di lereng Gunung Arjuno di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status dilakukan setelah penyelidik Kejari Kabupaten Pasuruan menemukan bukti-bukti yang cukup dugaan pungli tersebut. Status penyidikan akan diikuti dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas penarikan uang secara ilegal pada redistribusi lahan tersebut.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo didampingi Kasi Pidsus, Roy Ardian Nur Cahaya menyebut dugaan pungli redistribusi mencapai Rp 2,8 miliar. Uang ini ditarik dari masyarakat yang mendapatkan hak redistribusi lahan dengan besaran bervariasi.

"Kami menemukan dua alat bukti cukup. Sehingga kasus redistribusi lahan di Tambaksari dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Agung Tri.

Agung menyatakan, timnya telah memanggil puluhan orang untuk diminta keterangannya. Mulai dari pelapor, panitia program redistribusi tanah, Kades Tambaksari hingga BPN Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardian Nur Cahaya menyatakan dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Namun ia belum bersedia mengungkapkan orang-orang yang bertanggung jawab atas dugaan pungli tersebut.

"Nilai pungli berkisar Rp 2,8 miliar. Untuk nama-nama calon tersangka kita belum bisa sebutkan. Tunggu saja," kata Roy Ardian.

Kasus pungli dan mafia redistribusi lahan ini dilaporkan warga dengan didampingi aktivis Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan), Februari 2023 lalu. Hasil investigasi Pusaka, setidaknya terdapat 23 petani penggarap yang mengaku membayar pungutan melebihi ketentuan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri sebesar Rp 150.000 per bidang.

"Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan harus menelusuri aliran dana hasil pungli. Siapa saja yang terlibat harus bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain pungli, mafia tanah redistribusi lahan juga harus diusut tuntas," kata Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto. (oni)