Pungli Redistribusi Lahan di Lereng Gunung Arjuno Dilaporkan Kejari Kabupaten Pasuruan

Selain pungli, sejumlah petani penggarap lahan yang tidak mampu membayar pungutan justru tidak menerima redistribusi lahan yang menjadi haknya.

Feb 17, 2023 - 00:37
Pungli Redistribusi Lahan di Lereng Gunung Arjuno Dilaporkan Kejari Kabupaten Pasuruan

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Sertifikasi redistribusi tanah hasil klarifikasi bukan kawasan hutan di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan menyisahkan masalah. Program sertifikasi 352 bidang lahan diduga kuat terjadi pungutan liar (pungli) yang besarannya mencapai Rp 4 juta hingga Rp 12 juta.

Kasus dugaan pungli ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Selain pungli, sejumlah petani penggarap lahan yang tidak mampu membayar pungutan justru tidak menerima redistribusi lahan yang menjadi haknya.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, menyatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan, setidaknya terdapat 23 warga petani penggarap yang mengaku membayar pungutan diluar ketentuan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri sebesar Rp 150.000 per bidang. Pihak panitia menetapkan besaran pungutan yang dibayar sebesar Rp 2.000/meter persegi.

"Warga petani penggarap sudah membuat surat pernyataan diatas materai. Mereka juga menyerahkan bukti kuitansi pembayaran pungutan. Total pungli tersebut mencapai Rp 1,6 miliar," kata Lujeng Sudarto usai melaporkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan.

Menurut Lujeng, selain pungli, sejumlah petani penggarap lahan tidak mendapatkan jatah lahan yang dimohonnya. Hal ini terjadi karena mereka tidak bisa membayar pungutan yang memberatkan. Sehingga bidang lahan tersebut diberikan kepada orang lain.

"Mereka seharusnya prioritas mendapatkan lahan. Tapi karena tidak mampu membayar pungutan yang ditetapkan panitia, lahan tersebut dialihkan kepada orang lain," tandas Lujeng.

Ia meminta agar Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Kabupaten Pasuruan segera melakukan tindakan pro justicia. Karena bukti-bukti awal yang diserahkan sudah cukup kuat untuk menjerat para pelaku.

"Kasus pungli ini sangat mungkin terjadi dibeberapa kawasan lain yang tengah melakukan program serupa," tegas Lujeng.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Reza Pahlevi Junus, menyatakan akan menelaah dan mengkaji laporan dugaan pungli program sertifikasi redistribusi lahan. Pendalaman ini sebagai langkah awal untuk menentukan langkah lebih lanjut. (oni)