PT Meratus Line Masih Punya Waktu 105 Hari PKPU Susun Proposal Perdamaian

Nov 2, 2022 - 21:54
PT Meratus Line Masih Punya Waktu 105 Hari PKPU Susun Proposal Perdamaian
Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Maarif, SH, CN, MH, and partner di Perdamaian PKPU PN Surabaya

NUSADAILY.COM-SURABAYA- PT Meratus Line masih memiliki masa panjang 105 hari dari 270 hari  dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Selasa (1/11/2022), rapat perdamaian digelar dan kedua pihak pemohon dan termohon menyetujui permohonan PT Meratus Line agar digelar rapat lanjutan dengan para kreditur pada 8 November 2022.

 

Pada rapat lanjutan itu, PT Meratus Line akan menyerap aspirasi dan usulan para kreditur dalam upaya untuk merumuskan proposal perdamaian PKPU yang terbaik.

 

Menurut kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya dan Amanda Rizky, “Baik pengurus maupun hakim pengawas dalam rapat PKPU tersebut sangat mengapresiasi itikad baik dari PT Meratus Line yang memohon waktu untuk melakukan pertemuan lanjutan dan negosiasi dengan para kreditur,” ujar Yudha.

 

Para kreditur, lanjut Yudha, juga menyampaikan dukungannya pada permohonan rapat lanjutan tersebut karena hal itu akan memberikan kesempatan kepada mereka guna menyampaikan usulan untuk diakomodir dalam proposal perdamaian yang sedang dirumuskan PT Meratus Line.

 

“Hasil pertemuan-pertemuan dengan para kreditur itu nanti akan disampaikan kepada direksi dan pemilik saham PT Meratus Line dengan harapan dapat dituangkan ke dalam proposal perdamaian,” jelasnya, Rabu (2/11/2022),

 

Dengan memasukkan usulan-usulan para kreditur, lanjutnya, maka diharapkan proposal perdamaian yang disusun PT Meratus Line kelak menjadi dasar perdamaian yang terbaik bagi semua pihak termasuk kreditur pemohon, yakni PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

 

“Kami menyesalkan respon pihak Bahana Group yang malah mengajukan permohonan pengakhiran PKPU ketika PT Meratus Line sedang berupaya dengan itikad baik agar proposal perdamaian dapat mengakomodir usulan dari para kreditur,” kata Yudha.

 

Itikad baik PT Meratus Line, tambah Yudha, juga dibuktikan dengan penyampaian laporan pengeluaran dan pemasukan perusahaan setiap bulannya kepada pengurus.

 

Dari laporan bulanan itu, jelasnya, pengurus dapat mengetahui bahwa tidak ada kegiatan yang dilakukan manajemen PT Meratus Line yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang merugikan harta perusahaan.

 

Rapat lanjutan dengan para kreditur, ujar Yudha, juga dilakukan guna menentukan opsi-opsi untuk diputuskan pada Rapat Permusyawaratan Majelis yang dijadwalkan pada 11 November pada hari terakhir perpanjangan PKPU selama 120 hari.

 

“Opsi yang ada, pertama, apakah akan menyepakati satu proposal perdamaian, atau, kedua, memperpanjang proses PKPU. Karena waktu yang ada dalam proses PKPU ini masih cukup panjang,” ujarnya.

 

Menurut Yudha, dalam proses PKPU tersedia total waktu selama 270. Pada 11 November nanti, total waktu yang digunakan dalam proses PKPU adalah 165 hari sehingga masih tersisa waktu 105 hari lagi.

 

Dua perusahaan yang saling terafiliasi, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Meratus Line di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya akhir April lalu.

 

Pada 30 Mei, pengadilan menjatuhkan keputusan PKPU sementara kepada PT Meratus Line selama 45 hari.

 

Selanjutnya pada 24 Juli, proses PKPU diperpanjang selama 120 hari. Setelah itu, masa PKPU masih dapat diperpanjang hingga 105 hari lagi. (ima/wan)