PT KCIC Berupaya 'Kadali' Indonesia dengan Nambah Konsesi Menjadi 80 Tahun

Kalau menurut PT KCIC dengan 50 tahun sudah balik modal dan untung banyak, lalu mengapa harus diperpanjang? "Semua alasan yang diutarakan melalui media nampaknya hanya basa-basi dan lip service semata. Jika mereka mau jujur dan terbuka, saya kira pemerintah bisa menambah masa konsesinya, bisa menjadi 60 atau 65 tahun," ucap Ronny.

Dec 9, 2022 - 21:04
PT KCIC Berupaya 'Kadali' Indonesia dengan  Nambah Konsesi Menjadi 80 Tahun

NUSADAILY.COM – JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta masa konsesi atau hak operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Pengajuan itu ditetapkan lewat Surat Dirut PT KCIC Nomor 0165/HFI/HU/KCIC08.2022 per 15 Agustus 2022.

Di dalam surat tersebut, PT KCIC meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB.

"Terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," ungkap Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal dalam rapat dengan Komisi V DPR, Kamis (8/12).

Perjanjian konsesi antara pemerintah dan KCIC awalnya diatur dalam Perjanjian Konsesi/Kerja Sama Nomor HK.201/1/21/Phb 2016 Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Konsesi/Perjanjian Kerja Sama Nomor PJ 22/2017.

Di dalam Perjanjian tersebut, nilai investasi yang akan dibiayai oleh KCIC sebesar US$5,9 miliar dengan masa konsesi 50 tahun sejak tanggal operasi prasarana/sarana. Nah, serah terima akan diberikan di akhir masa konsesi.

Ia menjabarkan tiga urgensi yang mengharuskan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun.

Pertama, meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam rangka memenuhi pendanaan pembengkakan biaya atau cost overrun, sehingga proyek dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Berdasarkan hasil kajian terbaru Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komite KCJB per 15 September 2022, pembengkakan biaya (cost overrun) naik menjadi US$1,449 miliar atau Rp21,74 triliun.

Padahal, berdasarkan perhitungan dan review BPKP pada 9 Maret 2022 pembengkakan biaya hanya sebesar US$1,17 miliar atau Rp17,64 triliun.

Kedua, menjaga kesinambungan proyek, sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraan kereta cepat di berbagai aspek yang dapat menguntungkan pemangku kepentingan dan masyarakat.

"Ketiga, untuk mewujudkan keberhasilan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sehingga dapat mempererat hubungan bilateral antar kedua negara," imbuh Risal.

Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan perpanjangan konsesi menjadi salah satu opsi yang harus diambil, mengingat situasi dan kondisi di lapangan sudah berubah.

Ia menilai indikator-indikator investasi di proyek mengalami banyak perubahan, yang paling kritis ialah terkait demand forecast atau proyeksi permintaan.

"Salah satunya, ya ternyata memang, berdasarkan diskusi kami dengan beberapa konsultan, kami harus meminta perpanjangan konsesi," jelasnya.

Selain itu, Dwiyana juga menyinggung soal revenue yang diharapkan dari proyek kereta cepat.

Sebelumnya, penyumbang revenue berpaku pada Kawasan Berorientasi Transit (TOD). Namun, rencana itu ditunda dan anggaran yang ada difokuskan untuk penyelesaian konstruksi.

Merespons tantangan tersebut dan fakta pembengkakan biaya, Dwiyana mengatakan KCIC perlu melakukan simulasi lanjutan untuk membuat visibilitas proyek kereta cepat bisa naik kembali.

Tapi, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menegaskan pemerintah tidak perlu menuruti permintaan PT KCIC.

Apalagi, dalam Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) pun disebutkan maksimal 50 tahun.

Alasan pembengkakan biaya, kata Deddy, tidak bisa diterima begitu saja. Kalau memang itu alasannya, Deddy mempertanyakan mengapa sejak awal PT KCIC mau-mau saja mengambil proyek ini dengan aturan yang sudah ada tadi.

"Semisal KCIC merasa 50 tahun kurang, lah dulu kok mau, ngitungnya gimana? Sekarang sudah dimenangkan, ternyata mereka minta ini,itu. Ini juga kan harus dibentengi, jangan sampai kita diatur oleh investor, kita punya prinsip, kita punya regulasi," katanya, mengutip CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut ia menuturkan apabila PT KCIC tetap ngotot meminta penambahan konsesi menjadi 80 tahun, pemerintah tidak boleh kalah tegas.

Kalau PT KCIC bersikeras, maka lebih baik pemerintah melelang kembali proyek kereta cepat kepada investor lain.

Pemerintah juga bisa menawarkan benefit berbeda kepada calon investor lain. Contoh, memberi kemudahan untuk mengembangkan proyek serupa di wilayah lain. Sepanjang sang investor mau membeli proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Deddy menduga motif PT KCIC untuk menambah masa konsesi supaya mereka bisa mendapat keuntungan lebih.

Menurut Deddy, PT KCIC kemungkinan menghitung mendapatkan keuntungan setelah 80 tahun menjalankan proyek.

Namun, tetap saja, perpanjangan masa konsesi tidak bisa dibenarkan. Oleh karena itu, pemerintah harus mengkaji lagi dan memastikan kebenaran hitung-hitungannya.

Untuk melakukan hitung-hitungan secara cermat, pemerintah sebaiknya membentuk tim independen khusus. Sehingga, bisa melihat permasalahan secara objektif.

"Jangan sampai kita 'dikadalin' dengan alasan pembengkakan biaya atau apa, capek lah kita," imbuh Deddy.

Namun, Deddy menilai ada implikasi jika masa konsesi 80 tahun tidak disetujui. Yaitu, ancaman terhadap harga tiket kereta cepat yang bisa saja menjadi mahal untuk PT KCIC memaksimalkan keuntungan.

Padahal, ada jalan lain. Menurut dia, PT KCIC bisa memaksimalkan proyek Transit Oriented Development (TOD), menerapkan konsep Transit Joint Development, hingga berjualan iklan billboard.

"Kalau hanya mengandalkan tiket ya repot," ucapnya.

Setali tiga uang, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita meminta pemerintah benar-benar berhitung secara cermat soal perpanjangan masa konsesi ini.

Sebab, ada dua risiko secara teknis jika permintaan itu dikabulkan. Pertama, semakin lama proyek kereta cepat dikembalikan kepada pemerintah. Kedua, semakin lama para pemangku kepentingan menikmati keuntungan bisnis.

"Kalau tidak dikabulkan akan lebih baik untuk pemerintah dan Indonesia," tutur Ronny.

Malah, ia menduga permintaan perpanjangan masa konsesi ini dilatari oleh proyeksi dan kalkulasi bisnis kereta cepat di satu sisi dan utang di sisi lain.

Kalkulasi bisnis kereta cepat tampaknya tidak sekinclong yang diharapkan, sehingga masa 'break even'-nya kemungkinan besar lebih lama dari yang direncanakan. Oleh sebab itu, masa menikmati keuntungan pun menjadi lebih pendek.

Ronny menyebut hal ini juga akan berimbas pada masa mencicil utang yang akan menjadi lebih lama. Dari semula 30 tahun, dengan proyeksi dan kalkulasi bisnis yang tidak se-mengilap yang diasumsikan, maka masa melunasi utang bisa lebih dari periode tersebut.

"Oleh karena itulah, menurut dugaan saya, mengapa mereka meminta perpanjangan 30 tahun lagi, karena itu adalah masa menikmati keuntungan penuh," lanjutnya.

Ronny menambahkan PT KCIC sebaiknya buka-bukaan dulu soal motif permintaan mereka. Apakah karena kalkulasi bisnis dan utang yang meleset atau alasan lain.

Kalau menurut PT KCIC dengan 50 tahun sudah balik modal dan untung banyak, lalu mengapa harus diperpanjang?

"Semua alasan yang diutarakan melalui media nampaknya hanya basa-basi dan lip service semata. Jika mereka mau jujur dan terbuka, saya kira pemerintah bisa menambah masa konsesinya, bisa menjadi 60 atau 65 tahun," ucap Ronny.

"Tapi jika alasannya adalah sebagaimana yang beredar di media, maka tak masuk akal bagi pemerintah untuk menyetujuinya," tandasnya.(han)